Polresta Mojokerto Sita 144,8 Gram Sabu, Senilai Ratusan Juta Selamatkan 1.548 Jiwa

Polresta Mojokerto Sita 144,8 Gram Sabu, Senilai Ratusan Juta Selamatkan 1.548 Jiwa
Polresta Mojokerto Sita 144,8 Gram Sabu, Senilai Ratusan Juta Selamatkan 1.548 Jiwa

Mojokertopos.com : Polres Mojokerto Kota mengadakan konferensi pers hasil ungkap kasus narkoba mulai tanggal 6-12 Juni 2024 Sita 1,548 Gram Sabu senilai 200 Juta lebih dan berhasil selamatkan ribuan Warga Kota Mojokerto dari pengaruh peredaran narkoba.

 

Dalam Konferensi Pers yang digelar Polresta, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch. Suparlan, S.H., M.H. menjelaskan, jadi hasil untuk satu minggu kebelakang, pihaknya berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan 6 tersangka.

 

“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 144,8 gram sabu dan 100 butir Pil Double L, 3 Unit Sepeda Motor, 6 Unit HP,” jelas Kasat Narkoba Iptu Suparlan, pada Kamis (13/06/2024) di Markas Polres Mojokerto Kota.

 

Menurutnya, pihak Satnarkoba juga berhasil mengamankan 4 unit timbangan elektronik, 1 pipet kaca berisi sabu, uang tunai Rp 130 ribu, 6 Handphone, dan 1 ATM untuk alat transaksi narkoba.

 

“Dari enam tersangka empat diantaranya merupakan residivis, sedangkan yang bukan residivis hanya ODC dan SA. Sementara YI, RD, AK, dan NA semuanya merupakan residivis, bahkan ada yang kakak beradik dengan tersangka kasus sejuta Pil Koplo beberapa Minggu lalu” ujar Iptu Suparlan.

 

Menurutnya dari kasus narkoba ini, total nilai ekonomi sabu yang berhasil diamankan adalah Rp 173,76 juta sedangkan untuk Pil Double L adalah Rp 300 ribu.

 

“Dengan hasil ungkap ini, warga yang berhasil diselamatkan ada sebanyak 1.548 jiwa warga kota Mojokerro,” jelas Iptu Suparlan.

 

Kasatnarkoba yang banyak prestasi ini menandaskan, untuk tersangka ODC, YI, dan NA kami dikenakan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

“Sementara untuk tersangka RD dan AK kami kenakan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Dan untuk tersangka SA kami kenakan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 500 juta,” tandas Kasatnarkoba Iptu Suparlan. (Tik)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *