Advertorial

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Perjuangkan UMK & BPJS Karyawan CV Sumber Artha

Mojokertopos.com : CV Sumber Artha Puri Mojokerto Berikan Upah Dibawah UMK, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto memperjuangkan 200 karyawan CV tersebut dengan melakukan sidak pengawasan terkait penerapan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan di CV Sumber Artha Puri Mojokerto, Rabu (8/2/2023).

 

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Sopi’i mengatakan, kegiatan Sidak UMK dan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di perusahaan CV Sumber Artha Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, yang menerapkan upah rendah.

 

Setidaknya, kurang lebih 200 orang yang bekerja selama sekitar delapan jam di perusahaan pengolahan kardus atau karton tersebut. Pihaknya mendesak, pemilik perusahaan supaya tidak menerapkan upah terlalu rendah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

 

“Masalah UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, karena di sini UMK kelihatannya ini rendah sekali. Kami menginginkan jangan terlalu rendah, kalau itu dimungkinkan di atas UMP. Kalau di sini kan di bawah Rp 100 ribu per hari. Kasihan, tolong lah minimal diatas Rp 100 ribu satu hari, itu bisa untuk kesejahteraan karyawan,” tegas Sopi’i.

 

Sopi’i menerangkan, perusahaan juga diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kenyataannya di lapangan, sebagian besar karyawan di sini BPJS Ketenagakerjaan masih di luar Kabupaten Mojokerto.

 

Apalagi, sesuai SK Bupati menyatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai tempat domisili penduduk di Kabupaten Mojokerto. “Kebetulan ini tadi BPJS Ketenagakerjaan ikut di luar wilayah, tolong nanti BPJS-nya dipindah ke Kabupaten Mojokerto sesuai SK Bupati,” tegas Sopi’i.

 

Related Post

Menurut Sopi’i, hasil sidak ditemukan besaran upah di perusahaan itu menerapkan sistem borongan yang masih tergolong rendah.

 

Ia memahami perusahaan yang bersangkutan menerapkan sistem upah borongan, namun nominalnya jangan terlalu rendah. Diketahui, UMK Kabupaten Mojokerto saat ini adalah Rp 4.504.787,17.

 

“Meskipun Upah di sini sistemnya borongan, meski tidak memenuhi UMK, harus yang layak minimal. Kalau dihitung per bulan masih di atas Rp 3 juta, kalau UMK kita sekarang kan di atas Rp 4 juta,” tandas Sopi’i.

 

Lebih jauh dikatakannya, pihaknya akan terus berupaya mengawasi penerapan UMK dan BPJS untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan hak-nya yang sesuai upah ketentuan daerah.

 

Namun, pihaknya juga mengapresiasi adanya pabrik ini dapat mengurangi pengangguran, namun diharapkan tetap penerapan upah yang layak. Di sisi lain, Sopi’i juga menyoroti terkait perusahaan mikro ini dilihat dari omzet-nya yang seharusnya naik.

 

“Hasil kesepakatan pabrik sanggup mengusahakan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, jika tidak dipenuhi, kami akan panggil yang bersangkutan. Kami dari Komisi IV menyarankan jangan sampai ada masalah yang berujung penutupan,” tutup politikus Partai Demokrat ini. (Tik/Adv)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

HUT Kabupaten Mojokerto Ke-731, Bupati Ajak Warga Wujudkan Mojokerto Maju, Adil, Dan Sejahtera

Mojokertopos.com - Tepat hari ini, Kabupaten Mojokerto genap berusia 731 tahun. Pada momen ini, Bupati…

1 minggu ago

Ketua DPRD Dalam Hari Jadi Kabupaten Mojokerto, Ingin Wujudkan Masyarakat Yang Maju & Sejahtera

Mojokertopos.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto telah menggelar rapat paripurna dalam rangka…

1 minggu ago

Polresta Mojokerto Berhasil Gulung dan Sita Satu juta Pil Double L & Sabu Senilai 3 M

Mojokertopos.com : Jajaran Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 1 juta Pil Double L dan sabu…

1 minggu ago

Festival Tari Bedoyo Diikuti 26 SMP/MTs Kabupaten Mojokerto

Mojokertopos.com - Festival Tari Bedoyo Putri Mojo telah dilaksanakan di GOR Indoor Dispendik Kabupaten Mojokerto…

1 minggu ago

Bersama Awasi Pemilukada, Ayo Jadi Panwascam

Mojokertopos.com - Untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis tentu juga dibutuhkan pengawas yang berintegritas. Guna mewujudkan…

2 minggu ago