Berita Mojokerto

LKH Barracuda Garap Dana BOS Yang Dimonopoli Oknum Dispendik

Mojokertopos.com : Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Mojokerto terkait adanya dugaan monopoli dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oknum pegawai Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/3/2023).

 

Ketua LKH Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H. menerangkan, LKH Barracuda pada hari Jumat ini telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Mojokerto untuk mencopot Ludfi Ariyono sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Mujiati sebagai Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan RB sebagai Staf Bagian Pengadminiatrasi Perencanaan Program.

 

“Ada 12 tuntutan yang akan disampaikan ke Bupati Mojokerto pada Kamis 6 April 2023 di Pendopo Graha Maja Tama terkait permasalahan yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sejak dipimpin oleh Ludfi Ariyono,” jelas Hadi Gerung sapaan karib Ketua LKH Barracuda.

 

Disebutkannya, salah satunya berdasarkan pengaduan dari sejumlah kepala sekolah SD dan SMP baik dari sekolah negeri maupun swasta terkait adanya upaya mereset email kepala sekolah untuk pembelanjaan dana BOS dan paswordnya diganti oleh RB selaku Staf Bagian Pengadminitrasi Perencanaan Program.

 

“Hal ini mengakibatkan kepala sekolah dalam pemanfaatan dan pembelanjaan dana BOS harus datang ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto untuk menemui RB dan mengklik penyedia barang. Dan patut diduga penyedia barang pembelanjaan dana BOS adalah yang menjadi rekanan oknum RB,” tegas Hadi Gerung.

Related Post

 

Dijelaskannya, kredibilitas dan kinerja Ludfi Ariyono sangat diragukan oleh masyarakat. Pasalnya baru 10 hari menjabat sudah muncul masalah besar di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

 

“Selain itu, hampir semua sekolah yang berada di dalam naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto belum mempublikasikan semua laporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka,” terang Hadi Gerung.

 

“Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS reguler berdasarkan komponen pembiayaan dan publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat,” tambah Hadi Gerung.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Ludfi Ariyono, Mujiati dan RB belum dapat dikonfirmasi atau belum menjawab. (Tik)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

HUT Kabupaten Mojokerto Ke-731, Bupati Ajak Warga Wujudkan Mojokerto Maju, Adil, Dan Sejahtera

Mojokertopos.com - Tepat hari ini, Kabupaten Mojokerto genap berusia 731 tahun. Pada momen ini, Bupati…

5 hari ago

Ketua DPRD Dalam Hari Jadi Kabupaten Mojokerto, Ingin Wujudkan Masyarakat Yang Maju & Sejahtera

Mojokertopos.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto telah menggelar rapat paripurna dalam rangka…

5 hari ago

Polresta Mojokerto Berhasil Gulung dan Sita Satu juta Pil Double L & Sabu Senilai 3 M

Mojokertopos.com : Jajaran Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 1 juta Pil Double L dan sabu…

6 hari ago

Festival Tari Bedoyo Diikuti 26 SMP/MTs Kabupaten Mojokerto

Mojokertopos.com - Festival Tari Bedoyo Putri Mojo telah dilaksanakan di GOR Indoor Dispendik Kabupaten Mojokerto…

7 hari ago

Bersama Awasi Pemilukada, Ayo Jadi Panwascam

Mojokertopos.com - Untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis tentu juga dibutuhkan pengawas yang berintegritas. Guna mewujudkan…

1 minggu ago

Bermula LPJ 17 Kios Yang Tidak Transparan, Warga Kedunglengkong Ancam Bawa Perkara Keranah Hukum

Mojokertopos.com : Gerakan Masyarakat Banjarsari Bersatu yang dipimpin oleh Hadi Purwanto selaku tokoh warga setempat,…

2 minggu ago

Ajak Masyarakat Semarakkan SOMA Nite Run, Berlari Telusuri Jejak Sejarah Kota Mojokerto

Mojokertopos.com : Pj Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro mengajak seluruh warga masyarakat Mojokerto untuk…

2 minggu ago