Mojokertopos.com : Setelah Surat Aduannya ditindak lanjuti Kapolda Jawa Timur, Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda, Hadi Purwanto meminta Kapolda Jawa Timur dan jajarannya segera bertindak tegas dalam penanganan perkara dugaan pidana Pertambangan Minerba, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Desa Manting Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.
“Alat bukti dan fakta hukum sudah jelas. Segera tangkap Kades Manting, Dirut dan Bendahara PT. Jisoelman. Dan yang paling penting segera tutup kegiatan operasional PT. Jisoelman Putra Bangsa yang beralamatkan di Dusun Tlasih Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Hal ini agar tidak berdampak pada kerugian negara karena PT. Jisoelman mengerjakan beberapa proyek negara yang ada di Kabupaten Mojokerto sebelum perkara ini selesai,” harap Hadi Purwanto setelah memberikan klarifikasi ke penyidik Tipidter Polres Mojokerto, Rabu (09/08/2023).
Menurut Ketua LKH Barracuda, Hadi Purwanto pihaknya bersyukur Kapolda Jatim merespon dengan cepat, Dia sebelumnya telah mengirim surat pengaduan masyarakat dengan Nomor Surat : 393/BRI/HKM/VII/2023 pada tanggal 15 Juli 2023.
“Alhamdulillah surat pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti. Hal itu terbukti dengan adanya surat Kapolda Jawa timur dengan Nomor Surat : R/6451/VII/WAS.2.4/2023/Itwasda pada tanggal 28 Juli 2023,” jelas Pria yang biasa disapa Hadi Gerung ini.
Hadi Gerung menyebut Surat Kapolda Jawa Timur menyebutkan, total ada 10 pihak terlapor dalam perkara ini. 1) Ftm (Dirut CV. Musika), 2) Sis (Dirut PT. Jisoelman Putra Bangsa), 3) Nai (Bendahara CV. Musika), 4) Say (Orang Kepercayaan CV. Musika), 5) Pri (Kades Manting selaku Pemilik Lahan), 6) Sho (Mantan Kades Sadartengah selaku Kepala Pertambangan), 7) Yit (Mantan Kades Jembul selaku Koordinator Pertambangan), 8) Her (Ketua BPD Desa Manting selaku Koordinator Pertambangan), 9) Abu (Kepala Dusun Bangon Desa Bleberan selaku Koordinator Pertambangan), 10) Yus (Kades Bleberan yang telah melakukan pembiaran dengan tidak melarang dump truk pertambangan melewati Jalan Desa Bleberan).
“Hingga saat ini, kegiatan tambang di Desa Manting masih berlangsung. Dan patut diduga pertambangan tersebut adalah milik CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa yang sama-sama beralamatkan di Dusun Tlasih Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto,” ungkap Hadi Purwanto.
Pria pemberani meyakini, material batuan hasil kegiatan pertambangan ilegal di Desa Manting patut diduga diangkut oleh puluhan unit dump truk tiap harinya menuju pabrik CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa. “Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan dari Kementerian ESDM menerangkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut patut diduga Usaha/Kegiatan Pertambangan Galian C yang berada di Desa Manting tersebut belum/tidak memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), belum/tidak memiliki IUP EKSPLORASI, belum/tidak memiliki IUP OPERASI PRODUKSI, belum/tidak memiliki IZIN PENGANGKUTAN dan PENJUALAN dan belum/tidak memiliki IZIN LINGKUNGAN atau DOKUMEN AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan),“ tegas Hadi Purwanto.
Selain investigasinya, jawaban yang diperoleh dari informasi layanan terpadu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto menerangkan bahwa CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa sama-sama bergerak di bidang usaha industri barang dari batu untuk keperluan rumah tangga, pajangan dan bahan bangunan.
“Berdasarkan hasil penelitian pada tanggal 20 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023 didapatkan fakta terdapat kegiatan pertambangan Galian C di Desa Manting. Mereka menggunakan Excavator sebanyak satu unit merek Hyundai dan kami telah mendapatkan foto dan video pengiriman material batuan Galian C Desa Manting menuju CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa,” papar Hadi Purwanto.
Perlu diketahui, Galian C Desa Manting dijaga puluhan preman setiap harinya sehingga menyebabkan LKH Barracuda mengalami kesulitan untuk mengambil dokumentasi di lokasi Galian C dengan detail.
“Kesimpulannya, patut diduga objek tanah Galian C di Desa Manting adalah milik pribadi Kepala Desa Manting. Kemudian patut diduga di wilayah Desa Manting tidak terdapat satupun badan usaha ataupun perorangan yang memiliki wilayah usaha izin pertambangan (WIUP),” terang Hadi Purwanto.
Menurutnya, patut diduga kegiatan Galian C di Desa Manting dananya bersumber dari CV. Musika melalui Bendahara CV. Musika sehingga Kades Manting merelakan tanahnya untuk digali secara ilegal.
“Patut diduga kegiatan Galian C di Desa Manting bisa beraktivitas karena adanya peran Kepala Desa Manting. Kepala Desa Manting dengan sengaja menjadikan lahan milik pribadinya dijadikan kegiatan pertambangan Galian C dan melakukan pembiaran terhadap Galian C tersebut yang patut diduga tidak berizin,” ujar Hadi Purwanto.
Selain itu, Ketua BPD Desa Manting patut diduga telah berperan dalam kegiatan Galian C di Desa Manting dengan segala kewenangannya di Desa Manting. Bahkan Kepala Dusun Bangon Desa Bleberan juga patut diduga telah berperan dan Kepala Dusun Bangon juga terlibat dalam meyakinkan warga dan mampu memfasilitasi akses jalan tanpa mengadakan musyawarah mufakat terlebih dahulu.
“Kepala Dusun Bangon bertugas meyakinkan warga Desa Bleberan yang terdampak dengan adanya dump truk yang memuat material batuan dari Galian C Desa Manting agar bisa melewati Jalan Desa Bleberan tanpa ada protes dari warga. Dan Kepala Desa Bleberan membiarkan hal itu terjadi tanpa melalui musyawarah mufakat masyarakat Desa Bleberan terlebih dahulu,” tutup Hadi Purwanto. (Tik)