MOJOKERTO – majalahmojokertopos.com : Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno kritisi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Mojokerto. Ketiga Raperda Inisiatip tersebut, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsiapan dan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu.
Kritik atas ketiga Raperda itu, disampaikan Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda Pendapat Wali Kota Mojokerto atas Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto pada Senin 12 Nopember 2018 siang, di ruang rapat gedung DPRD Kota Mojokerto.
Dalam rapat paripurna tersebut, selain menyodorkan beberapa catatan untuk dimasukkan dalam beberapa pasal di ketiga Raperda itu, Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno secara tandas juga mengritisi mekanisme pembahasan Raperda yang diabaikan pihak legislatif.
“Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh DPRD Kota Mojokerto seyogyanya harus disampaikan kepada Wali Kota Mojokerto untuk dilakukan pembahasan dengan SKPD (Red: Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait sebelum dilakukan pembahasan dalam sidang DPRD Kota Mojokerto”, ujar Suyitno dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojooerto, Senin (12/11/2018) siang, di ruang rapat gedung DPRD Kota Mojokerto.
Suyitno menegaskan, mekanisme itu telah diatur dalam Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang berbunyi ‘Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah untuk dilakukan pembahasan’.
“Dari Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang digaris bawahi eksekutif menyangkut konsideran, penyesuaian terminologi masyarakat daerah perbatasan untuk menyebut kepentingan perpustakaan keliling. Karena, faktanya pembanguanan di Kota Mojokerto telah menyentuh seluruh pelosok wilayah. Kemudian batang tubuh dalam Raperda ini juga perlu dipertegas, terutama meyangkut perpustakaan ideal”, tegasnya.
“Sedangkan terhadap Raperda tentang Penyelenggaran Kearsiapan, eksekutif berharap agar produk hukum daerah tersebut mampu merespon tuntutan dan dinamika daerah sehingga dapat memberi kejelasan mengenai pengaturan kearsipan”, tambahnya.
Terkait Raperda Inisiatif tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu, menurut Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno, perlu di bentuk Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
“Menyangkut Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu, diperlukan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Palapa dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) sebagai bagian upaya percepatan penganggulangan kemiskinan”, tandasnya.
Sementara itu, di minta pendapatnya soal kritik terkait mengabaikan mekanisme pembahasan Raperda Inisiatif yang dilontarkan Suyitno dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menyatakan, jika hal itu akan terjawab dalam agenda rapat paripurna berikutnya.
“Aturan dan mekanisme pembahasan Raperda sudah kita jalankan sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Raperda sudah kita serahkan ke Bagian Hukum Pemkot Mojokerto. Kalau disebut kita (Dewan) yang tidak mengindahkan aturan, justru harus dipertanyakan ya kinerja eksekutif”, cetus Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik.
Ditegaskannya, jawaban itu, ada dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda Tanggapan atas Pendapat Wali Kota Mojokerto atas Tiga Raperda Inisiatif, yang digelar Senin (12/11/2018) siang. (Tik)