5Laporan Baracuda Tetap Dilanjut, Aneh 14 Roti Bunga Mawar Puti Yang Dilaporkan Mendadak Memiliki 2 Ijin Edar

Laporan Baracuda Tetap Dilanjut, Aneh 14 Roti Bunga Mawar Puti Yang Dilaporkan Mendadak Memiliki 2 Ijin Edar
Laporan Baracuda Tetap Dilanjut, Aneh 14 Roti Bunga Mawar Puti Yang Dilaporkan Mendadak Memiliki 2 Ijin Edar

“Berharap Kapolres Mojokerto Bertindak Tegas dan Berani Untuk Menangkap Para Pelaku Perdagangan Roti Bunga Mawar Puti yang Diduga Tidak Memiliki Izin Edar” Tegas Hadi Gerung

Mojokerto – mojokertopos.com : Polemik perkara laporan antara Barracuda Indonesia dengan terlapor PT. BUNGA JAYA JATI BINTANG Mojokerto selaku produsen roti dengan merk Bunga Mawar Puti memasuki tahap seru awalnya 14 Merk tidak punya ijin edar mendadak memiliki 2 ijin edar, hal ini terungkap saat pimpinan Baracuda memenuhi pemeriksaan lanjutan pada hari ini, Selasa (2/8/2022)

 

Barracuda Indonesia resmi memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan terkait laporan tertulisnya mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto yang telah memproduksi dan memperdagangkan roti dengan merk Bunga Mawar Puti kepada masyarakat luas tanpa dilengkapi izin edar terlebih dahulu.

 

“Hari ini kami bersama Ketua Barracuda memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto sesuai dengan surat panggilan Satreskrim Polres Mojokerto Nomor : B/1882/VIII/RES 1.24./2022/Satreskrim tertanggal 1 Agustus 2022,” jelas Begawan selaku Kadiv Humas Barracuda.

 

Begawan menerangkan bahwa permintaan keterangan hari ini adalah menindaklanjuti laporan tertulis Barracuda Indonesia kepada Kapolres Mojokerto pada 7 Juni 2022 dengan nomor register : 2514/BRI/HKM/VI/2022.

 

“Patut disampaikan sebelumnya bahwa terkait perkara ini sempat menjadi perhatian masyarakat luas karena ramai diberitakan puluhan media online dan surat kabar nasional. Perkara ini cukup menarik karena roti dengan merk Bunga Mawar Puti cukup terkenal di masyarakat sehingga mereka tidak menyangka kalau beberapa jenis roti tersebut diduga tidak memiliki izin edar sesuai persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan,” ungkap Kayat Begawan.

 

Menurut Begawan, terdapat 24 jenis roti merk Bunga Mawar Puti yang dilaporkan. Adapun rincian jenis roti yang dilaporkan adalah roti Mini Vanila Top yang diperdagangkan tanpa dilengkapi dengan izin edar. Kemudian 17 jenis roti lainnya dengan memakai izin edar BPOM RI MD 235413006664 yang dibubuhkan pada label kemasan barang tersebut yang mana izin edar tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya.

 

“Hasil analisa dan kajian kami, izin edar BPOM RI MD 235413006664 adalah untuk produk Roti Sisir Civic Merk Bunga Mawar Puti dengan Kemasan Plastik 45 gr Diproduksi Oleh PT. Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto. Jadi secara kaidah keilmuan sudah cukup terang bahwa 14 jenis roti yang telah memakai izin edar BPOM RI MD 235413006664 adalah tidak benar,” papar Begawan.

 

Masih kata Begawan, adapun 14 jenis roti yang dilaporkan karena memakai izin edar BPOM RI MD 235413006664 tersebut adalah (1) Lapis Surabaya Slice, (2) Mocca Cake Segitiga, (3) Sisir Civic Meses, (4) Cum Cum, (5) Pastry Pisang Keju, (6) Pastry Pisang Coklat, (7) Gulung Meses, (8) Gulung Abon, (9) Gulung Coklat, (10) Banana Cake Keju, (11) Chiffon Slize, (12) Muffin Coklat, (13) Muffin Keju dan (14) Kue Sus Fla.

 

“Ada 9 jenis roti lainnya yang telah memakai izin edar BPOM RI MD 235413007664 dan tidak dapat diyakini kebenarannya. Adapun 9 jenis roti tersebut adalah (1) Delicius Keju kering, (2) Delicius Topping, (3) Roti Banana Isi 8, (4) Bajul Meses, (5) 9 Rasa Fla, (6) 9 Rasa Kacang, (7) 9 Rasa Topping Manis, (8) Bludder Manis, (9) Bludder Super. Izin edar BPOM RI MD 235413007664 sudah dipakai untuk produk Roti Manis Aneka Rasa Merk Bunga Mawar Puti dengan Kemasan Plastik 150 gr, 160 gr, 220 gr, 260 gr, 285 gr dan 290 gr diproduksi Oleh PT. Bunga Jati Bintang Mojokerto. Jadi 9 jenis roti yang telah memakai izin edar tersebut tidak dapat Kami yakini kebenarannya,” tegas Kayat Begawan.

 

Kayat Begawan menjelaskan bahwa pihaknya telah memberi peringatan kepada PT. Bunga Jati Jaya Bintang Mojokerto melalui surat resmi beberapa kali untuk melengkapi dulu izin edar produk mereka sebelum diperdagangkan, akan tetapi mereka seolah kebal hukum akan permasalahan ini.

 

“Dengan berat hati akhirnya kami resmi melaporkan perkara ini kepada Kapolres Mojokerto. Kami juga berharap kepada Kapolres Mojokerto, Kapolda Jawa Timur dan Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang patut diduga telah menjadi back up perusahaan roti ini. Nama dan bukti sudah Kami kantongi, kalau memang masih arogan dan terkesan menghalang-halangi proses penanganan perkara ini, kami tidak segan-segan untuk melaporkannya,” tegas Kayat Begawan.

 

Senada dengan Kayat Begawan, Ketua Barracuda Indonesia, Hadi Gerung mengatakan bahwa terkait hal ini timnya telah melakukan penelitian di dua outlet resmi Bunga Mawar Puti yang terletak di Jalan Raya Jabung Jatirejo dan Jalan Raden Wijaya No. 17A Kota Mojokerto. Penelitian telah Kami lakukan sebanyak 7kali dengan metode pembelian secara langsung pada bulan Mei hingga Juni 2022.

 

“Kasihan masyarakat jadi objek perdagangan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tidak ada jaminan mengkonsumsi produk tersebut aman bagi kesehatan masyarakat terutama anak-anak. Karena produk pangan olahan yang belum memiliki izin edar dari BPOM RI dan sangat berbahaya untuk dikonsumsi,” cetus Hadi Gerung.

 

Hadi menerangkan bahwa PT. Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto yang beralamatkan di Jalan Raya Jabung Jatirejo, Desa Sumengko Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto ini dilaporkan dengan jerat Pasal 142 dan/atau Pasal 144 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf (a) (b) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Nomor Izin Edar yang dicantumkan pada label harus sesuai dengan nomor pendaftaran pangan yang tercantum pada Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

 

“Unsur-unsur subjektif dan objektif dalam perkara ini sudah terpenuhi. Bukti-bukti juga sudah terpenuhi. Demi keselamatan masyarakat luas, kami berharap Kapolres Mojokerto segera melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menangkap para pelaku. Tidak perlu waktu lama untuk mengungkap kasus ini,” tutur Hadi Gerung.

 

Lebih lanjut dikatakannya, total 5 jam pemeriksaan hari ini. Terima kasih rekan media sudah sabar menunggu proses permintaan keterangan 24 produk yang memang harus dijabarkan detail.

 

“Dan kita salut dengan Polres Mojokerto terkait penanganan perkara ini tidak main-main. Tadi kontruksinya sudah ketemu. PT. Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto hanya mempunyai dua izin edar, artinya produk lainnya memakai izin edar bukan peruntukannya. Jadi kalau yang 2 produk roti yang mempunyai izin edar sesuai peruntukannya memang hari ini di outlet resminya tidak ada barangnya,” ungkap Hadi Gerung.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Jatirejo, AKP Sukaca, S.H., M.H. menjelaskan bahwa teman-teman tidak boleh langsung berasumsi. Itu salah, oh itu tidak ada ijin ini itu. Itu tidak boleh. Semua itu ada prosesnya. Ada instansi berwenang yang membidangi masalah itu yang berhak memberikan hasil perkara.

 

Ditanya terkait adanya atensi rata dari owner Bunga Mawar Puti ke pihak kepolisian. AKP Sukaca menjawab hal seperti itu tidak perlu dipertanyakan.

 

“Saya juga nggak tahu dan nggak mau tahu juga masalah gitu. Orang kerja lho itu, orang kerja. Apalagi merekrut pegawai, apalagi pasca Covid-19. Pemulihan ekonomi sosial kan betul-betul diatensi Presiden. Itu kalau mengadu ke Presiden selesai itu. Kita kerja menampung karyawan, jangan sampai Pak Presiden marah-marah. Pak Presiden kan bilangnya dibantu, teman-teman pengusaha dan investor dibantu. Kalau ada kekurangannya dibantu. Kita itu mengaplikasikannya disitu,” ungkap AKP Sukaca.

 

Ditanya berarti sah-sah saja ya produk Bunga Mawar Puti terus beredar. AKP Sukaca menjawab itu semua perlu penyelidikan dan pemeriksaan. Jadi, sah-sah saja itu siapa yang mengatakan.

 

“Tadi kan saya sudah bilang ada instansi tertentu yang menyatakan hal itu benar, boleh ataupun salah sebelum dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Kalaupun dikatakan salah, harus ada gelar perkara terlebih dahulu,” jelas AKP Sukaca. (Tik)

 

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *