ASN Guru di Kabupaten Mojokerto Ucapkan Ikrar Netralitas Pemilu 2024

ASN Guru di Kabupaten Mojokerto Ucapkan Ikrar Netralitas Pemilu 2024
ASN Guru di Kabupaten Mojokerto Ucapkan Ikrar Netralitas Pemilu 2024

Mojokertopos.com – ASN di Kabupaten Mojokerto yang berprofesi sebagai guru mendeklarasikan netralitas Pemilu 2024 di gedung GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Selasa (31/10/2023).

 

Ikrar netralitas pada pemilu 2024 ini diikuti oleh perwakilan kepala sekolah serta guru dari jenjang TK, SD hingga SMP di berbagai sekolah di Kabupaten Mojokerto.

 

Pengucapan ikrar tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono dan disaksikan langsung oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.

 

Para ASN ini diharapkan bersikap netral dan tidak diperbolehkan menjadi tim kampanye Partai Politik (Parpol) ataupun menjadi tim sukses para caleg.

 

Bagi ASN yang ingin terjun ke dunia politik diharapkan mengikuti prosedur dan wajib untuk mengundurkan diri yang jika terbukti melanggar akan ditindak pelanggaran berat.

 

Ikrar netralitas pada pemilu 2024 ini diikuti oleh kepala sekolah serta guru dijenjang SD dan SMP di berbagai sekolah dan P3K yang berjumlah keseluruhan sekitar 4.597 orang.

 

Kegiatan yang berlangsung sejak kemarin hingga hari Jumat merupakan wujud nyata dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk mendukung pesta demokrasi.

 

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyatakan pentingnya ikrar ini, dengan tujuan agar para guru di lingkup Kabupaten Mojokerto menjaga netralitas mereka dalam Pemilu 2024.

 

“Jadi, saya minta tolong semua ASN fokus melayani publik termasuk tenaga pendidik, menjaga dan mempererat persatuan, serta menjaga kondusifitas Kabupaten Mojokerto dan fokus untuk mencerdaskan anak bangsa,” terangnya

 

Bupati Ikfina menekankan, netralitas ASN diatur dalam UU RI nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

 

“Maka jelas pelanggaran netralitas merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN yang bisa diberikan sanksi tegas, baik moral maupun administrasi. Sanksi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai peraturan perundang-undangan,” pesan Bupati Mojokerto. (Tik/Adv)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *