DPRD dan Bupati Kabupaten Mojokerto MOU Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda P-APBD 2021

DPRD dan Bupati Kabupaten Mojokerto MOU Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda P-APBD 2021
DPRD dan Bupati Kabupaten Mojokerto MOU Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda P-APBD 2021

Mojokertopos.com, MOJOKERTO – DPRD Kabupaten Mojokerto yang dipimpin langsung oleh Ketuanya Hj. AINY zuroh, SE, MM bersama Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fatmawati M.Si mengelar Rapat Paripurna dengan agenda Raperda P-APBD 2021 yang dibahas dan ditandatangani bersama di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto di Jalan R.A Basoeni No 35 Sooko Mojokerto, Kamis (30/09/2021).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dilakukan sesuai SOP pencegahan penyebaran Covid-19 yaitu di lakukan dengan jaga jarak tempat duduk, dan dari 50 Anggota kabupaten Mojokerto yang boleh masuk ke ruangan Rapat hanyalah perwakilan Fraksi antara lain Fraksi PKB 6 orang termasuk Pimpinan DPRD, Fraksi PDI-P 6 orang termasuk Wakil Pimpinan DPRD, Fraksi Golkar 3 orang termasuk Wakik Pimpinan DPRD, Fraksi Demokrat 3 orang termasuk Wakil Pimpinan DPRD, Fraksi PAPI 6 orang, Fraksi PKS 2 orang dan Fraksi Nasdem 2 orang, Bupati Mojokerto dr. Hj Ikfina Fatmawati M.Si dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra Lc, M.hum beserta sejumlah Kepala OPD Kab.Mojokerto serta jajaran Forkopimda.

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Hj.Ayni Zuroh S.E, M.M yang didampingi 3 Wakil Ketua DPRD Mojokerto Subandi S.H, Setia Puji Lestari dan M. Sholeh tersebut dengan 8 agenda antara lain Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda P-APBD T.A 2021, serta penyampaian Laporan Khusus Panitia Khusus l atas Raperda atas beberapa Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan pangan.

Sedang Panitia Khusus ll juga telah menyetujui atas beberapa Raperda antara lain Raperda tentang Fasilitas Pesantren, Penyampaian Laporan Panitia Khusus lV atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 7 tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Penetapan Raperda tentang P-APBD T.A 2021, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kab.Mojokerto Nomor 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Kelima Pimpinan DPRD dan Bupati Mojokerto juga menandatanggani Berita Acara Persetujuan Bersama atas dua Raperda antara lain Raperda tentang P-APBD T.A 2021 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kab.Mojokerto Nomor 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Sambutan Bupati atas Raperda tentang P-APBD T.A 2021. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang perubahan Perda Kab.Mojokerto Nomor 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan terakhir Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2022

Sesuai pantauan media Rapat Paripurna yang cukup lama ini hampir semua Fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto Menyetujui Raperda tentang P-APBD T.A 2021 dan selanjutnya hasilnya akan di serahkan ke Gubernur Jawa Timur untuk di Evaluasi agar bisa disahkan menjadi Perda

Dalam sambutannya Bupati Mojokerto yang di sampaikan oleh Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra Lc, M.hum mengatakan bahwa Paripurna hari ini selain penandatanganan Persetujuan bersama atas Raperda tentang P-APBD Tahun Anggaran tahun 2021, juga 3 Raperda, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang perubahan Perda Kab.Mojokerto Nomor 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

“Syukur Alhamdulillah setelah melalui tahapan pembahasan secara Intens raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui bersama selanjutnya tinggal satu tahapan lagi yang harus dilalui yakni dilanjutkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk di Evaluasi” kata Gus Barra mewakili Bupati Mojokerto. (Tik/Adv)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *