DPRD Kota Mojokerto Fraksi PDIP Sampaikan Pandangan umum Fraksi Atas 9 raperda

DPRD Kota Mojokerto Fraksi PDIP Sampaikan Pandangan umum Fraksi Atas 9 raperda

Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto mengelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas 9 rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Mojokerto tahun 2020, Kamis (22/10/2020) pukul 15.00 WIB. Guna mengantisipasi terhadap penyebaran covid-19, maka sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam meminimalisir penyebaran covid 19, rapat paripurna dprd kota mojokerto di laksanakan dengan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto. Juru bicara DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan yang pertama adalah raperda tentang pengelolaan keuangan daerah Kota Mojokerto. “Penyusunan raperda ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. dengan ditetapkannya raperda ini menjadi perda nantinya, hendaknya pemerintah kota mojokerto dapat menyelenggarakan manajemen pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan terukur serta dapat dipertanggungjawabkan sehingga opini wajar tanpa pengecualian (wtp) dapat diperoleh tanpa ada temuan-temuan yang disebabkan oleh adanya kesalahan administratif maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. Kemudian yang kedua, raperda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2017 tentang bangunan gedung. “Perubahan perda tentang bangunan gedung hendaknya dapat dijadikan sebagai momentum untuk mengakomodir perkembangan pembangunan gedung yang melampuai ketentuan yang diatur dalam perda ini, semisal mengenai tinggi gedung yang diperbolehkan dibangun di kota mojokerto. ketentuan ini seharusnya dapat kita sesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga mampu menjawab tantangan jaman,” tukasnya. Kemudian yang ketiga, raperda tentang pengarusutamaan gender. “Dalam konsideran menimbang huruf b disebutkan bahwa masih terjadi ketimpangan gender di berbagai bidang pembangunan sehingga dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dipandang penting dan strategis untuk melakukan strategi pengerusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan daerah. Seberapa besar ketimpangan gender di berbagai bidang pembangunan ini di kota mojokerto sehingga dibutuhkan perda ini. mohon penjelasannya,” ujarnya. Kemudian yang keempat, raperda tentang hari jadi Kota Mojokerto. “Mohon dijelaskan urgensi pembentukan raperda ini, karena selama ini hari jadi kota mojokerto telah diperingati setiap tahunnya yang didasarkan pada surat keputusan walikotamadya kepala daerah tingkat ii mojokerto nomor hk. 66 tahun 1982,” terangnya. Kemudian yang kelima, raperda tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam raperda ini disebutkan bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab atas ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. mohon dijelaskan sejauhmana tanggung jawab pemerintah daerah ini. “Dalam pasal 10 disebutkan pemerintah daerah wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) pusat kesehatan masyarakat pada setiap kecamatan. dengan kondisi kota mojokerto dan kemampuan keuangan pemkot, kewajiban menyediakan paling sedikit 1 (satu) pusat kesehatan masyarakat hendaknya bukan pada setiap kecamatan tetapi pada setiap kelurahan,” ujarnya. Kemudian yang keenam, raperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. “Perubahan perda ini apakah dimaksudkan untuk menaikkan tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya. bila demikian, apakah menaikkan tarif retribusi ini sudah tepat di tengah kondisi masyarakat kita yang seperti ini, yang tidak diketahui kapan akan berakhirnya,” tandasnya. Kemudian yang ketujuh, raperda tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. “Ketentuan apa yang membedakan antara raperda ini dengan perda nomor 15 tahun 2013, sehingga perda nomor 15 tahun 2013 perlu disesuaikan. mohon penjelasannya,” ujarnya. Kemudian yang kedelapan, raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah “Perda nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah belum dilaksanakan tetapi sudah akan dirubah lagi. mohon penjelasnnya kenapa hal ini terjadi,” jelasnya. Kemudian yang kesembilan raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 12 tahun 2013 tentang penyertaan modal pemerintah kota mojokerto kepada pdam maja tirta dan pt. bprs kota mojokerto “Mohon penjelasan perkembangan kedua perusahaan daerah ini sampai saat ini sehingga kami dapat diyakinkan bahwa penyertaan modal memang masih perlu diberikan. karena bagaimanapun juga namanya perusahaan haruslah dapat memberikan keuntungan, bukan malah membebani keuangan daerah. Demikian pemandangan umum fraksi pdi perjuangan atas 9 rancangan peraturan daerah kota mojokerto. mohon maaf atas kesalahan dan kekhilafan dalam penyampaian pemandangan umum ini. terima kasih atas perhatiannya,” terangnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *