Hasil Hearing Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Dengan Tokoh Masyarakat Sepakat Ajukan Perda Galian C

Hasil Hearing Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Dengan Tokoh Masyarakat Sepakat Ajukan Perda Galian C
Hasil Hearing Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Dengan Tokoh Masyarakat Sepakat Ajukan Perda Galian C

Mojokertopos.com : Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh, S.E., M.M. telah mengadakan dengar pendapat (Hearing) dengan tokoh masyarakat Kabupaten Mojokerto, Kamis (15/12/2022) di Lynn Hotel Mojokerto, hebatnya salah satu kesepakatannya DPRD Kabupaten Mojokerto dengan tokoh masyarakat sesuai fungsinya sebagai Legislasi segera mengajukan Perda Inisiatif tentang Galian C yang sesuai pengamatan para tokoh masyarakat yang hadir kini semakin marak dan tidak terkendali.

 

Ayni Zuroh yang dikenal sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto dalam sambutannya mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti untuk membahas tentang galian C termasuk galian ilegal yang meresahkan masyarakat, Pihaknya sudah bersurat ke Gubernur Jatim dan Bupati Mojokerto untuk bisa menyatukan semua elemen di Kabupaten Mojokerto dan merumuskan solusi dari galian ilegal tersebut.

 

“Permasalahan yang saat ini timbul dan tidak terkendali meski galian yang legal rata-rata tidak mau bayar pajak apalagi yang ilegal, Iklim usaha galian C juga tidak sehat karena mereka merasa sudah sesuai aturan tapi tidak ada perlindungan dari pihak yang berwenang untuk menetapkan harga. Mereka mengaku selalu kalah harga dengan galian ilegal,” terang orang dekat Capres Muhaimin Iskandar ini.

 

Sementara itu, hampir semua Tokoh masyarakat yang hadir menyoroti dan mencari solusi Galian C yang terus merugikan warga sekitarnya dan tidak ada jluntrungnya ini. Salah satu Ketua LSM Machradji Mahfud menyampaikan isu-isu yang terjadi di Kabupaten Mojokerto. Ada banyak keinginan masyarakat agar DPRD responsif menangani permasalahan menuju sebuah tatanan keadilan sosial terkait Alokasi Dana Desa dan Galian C.

 

“Isu yang paling baru adalah Bupati Mojokerto memberikan ADD untuk honor siltap perangkat desa. Rancangan ADD tersebut sebelum disahkan oleh Gubernur dan disahkan DPRD, setiap Sekcam di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto mengirimkan pagu ADD ke setiap Sekdes,” ungkap Machradji.

 

“Persoalannya ada yang naik dan turun. Akhirnya terjadi gesekan dan Sekdakab Mojokerto atas perintah Bupati Mojokerto menyatakan bahwa pagu ADD tetap. Jadi seolah-olah Bupati Mojokerto menutup mata, karena banyak protes akhirnya pagu ADD tetap. Kami ingin DPRD turun langsung ke bawah, mengawal aspirasi secara langsung dengan beraudiensi bukan hanya bersurat,” tambah Machradji.

 

Dalam sesi tanya jawab ada setidaknya belasan pertanyaan dari berbagai Tokoh masyarakat, diantaranya menyangkut kasus-kasus yang belum ada solusinya dengan penuh semangat, sesuai pantauan media ini hampir semua menyinggung masalah Galian C di Mojokerto yang dari tahun ketahun makin marak dan Ketua DPRD didesak tokoh masyarakat yang hadir dan sepakat dalam waktu secepatnya mengajukan Perda Inisiatif Galian C di Mojokerto. (Tik)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *