Inilah Kewajiban Muslim Jika Keluarganya Tiada

Mojokertopos.com : Mengawali dakwah Ustadz Armedi Raharjo Lc di Masjid Mujahidin Benteng Pancasila Gang Garuda Mas no 5, Magersari Kota Mojokerto pada (9/04/2022). Setidaknya ada 3 nasihat dari Malaikat Jibril kepada Rasulullah Muhammad SAW yang wajib kita tauladani, pertama Hiduplah sesukamu, karena sesungguhnya kamu akan mati, Kedua Cintailah siapa yang kamu suka, karena sesungguhnya engkau akan berpisah dengannya dan yang terakhir Berbuatlah sesukamu, karena sesungguhnya engkau akan diberi balasan karenanya.

 

Ustadz lulusan Perguruan Tinggi Agama Islam Timur-Tengah(Lc) ini juga mengingatkan kita akan kewajiban kita setelah mereka yang telah kita kenal yang kita cintai itu jadi tiada atau meninggal dunia setidaknya ada 13 kewajiban, “Pertama mentalkin saat datang sakaratulmaut dengan kalimat “Lailahailallah”, karena siapa yg diakhir hidupnya bisa berucap “Lailahailallah” maka berhak masuk surga” jelasnya

 

Menurutnya, Kewajiban kedua mengurus persiapan jenazah antara lain, memejamkan kedua matanya si mayat, “Jika seseorang yang masih baru meninggal akan mudah dipejamkan matanya, mengapa setiap orang meninggal cenderung melotot matanya sebab seseorang yang mau meninggal dunia matanya mengikuti jalannya roh dari kaki terus naik ke kepala & ke atas mengikuti arah arwahnya lepas dari jasadnya” ungkap Ustad khusus Jamaah wanita ini.

 

Selanjutnya si mayat harus dimandikan sesuai syareat Islam, diwudhukan dulu, didahulukan anggota sebelah kanan dulu. menurutnya memandikan jenazah tidak boleh telanjang, aurotnya harus ditutup, jika yang meninggal perempuan yg memandikan anak-anaknya perempuan dan suaminya boleh, namun jika yg meninggal laki-laki yang memandikan anak-anaknya laki-laki dan istrinya juga boleh.

 

“Kemudian dikafani sesuai syariat. Selanjutnya Disolatkan sesuai syariat Islam. Ingat syarat bisa diampuni jika si mayat disolatkan dan didoakan orang yang sholeh. Langsung segera dimakamkan sesuai syariat, disegerakan tidak usah nunggu-nunggu keluarga yang lain” jelasnya

 

Ketiga menurut Ustadz khusus membahas urusan keluarga ini sebaiknya yang masih hidup tidak meratapi kematiannya atau niyahah, mayat akan diazab jika keluarganya ada yang meratapi. “Bersedih, menangis boleh tp jk menangisnya sambil teriak-teriak, melembar barang-barang, menyakiti diri sendiri termasuk meratap yang malah mayit bisa diazab karena ratapan keluarganya” ungkapnya.

 

Keempat segera menyelesaian hutang mayat yang berkaitan dengan obyek warisan. Jika mayit punya hutang harus dilunasi dulu. Contoh punya rumah yang tergadai atau KPR, atau punya pinjaman ke siapa aja maka harus dibayar dulu.

 

Kelima menyelesaikan hutang mayit yang tidak berkaitan dengan obyek warisan antara lain yang pertama hutang sesama manusia dan yang ke dua hutang yg terkait Agama seperti zakat, fidyah, kafarat. “Seperti jika mayit punya hutang puasa maka ahli waris wajib bayar puasa yang belum dikerjakan ada berapa hari” jelas ustad Armedi.

 

Keenam menunaikan wasiat, Sesuai Al Quran Surat An Nisa’ ayat 11-12 , sebelum harta diwaris, harus dipenuhi jika ada wasiat & dibayar hutangnya. Tidak ada wasiat untuk ahli waris, wasiat hanya untuk selain ahli waris. Contoh wasiat memberi lebih ke anak bungsu, tidak boleh karena anak adalah ahli waris. Jika ingin memberi lebih maka lewat hibah yaitu saat masih hidup. Hibah hrs ada serah terima, hibah tanpa serah terima batal.

 

“Jika ingin memberi hibah maka segera diserah terimakan, seperti memberi montor maka ya surat BPKB langsung diberikan & ganti nama. Hibah kepada anak juga harus adil, boleh tidak adil jika dpt ijin yang lain. Jika membagi harta waris laki-laki mendapat dua dan wanita hanya dapat satu, namun jika memberi hibah pada anak laki-laki mobil maka pada anak wanita juga hibah mobil satu yang sama” jelasnya

 

Ketujuh membagi waris sesuai syariat Islam hukumnya wajib yg dianggap ibadah. Tapi jika membagi tidak sesuai syariat akan mendapat azab. Percaya ada hukum waris tapi tidak melakukan maka termasuk dosa besar. Tidak percaya hukum waris & tdk melakukan mk termasuk kafir. Menunda-nunda mewaris maka dianggap menyelisi’i & dosa. Membagi waris maksudnya mengetahui hak masing-masing, tidak harus dijual, bisa untuk usaha bersama tapi hasilnya sesuai porsinya. Ancaman yang tidak membagi harta waris sesuai hukum yang disyariatkan akan masuk neraka & mendapat azab yang menghinakan sesuai Al Quran Surat An Nisa’ ayat 14

 

Kedelapan menjadi hamba yg sholeh & bertakwa. Anak yang sholeh jika berdoa akan diterima.

 

Kesembilan Mendoakan kebaikan & memintakan ampunan untuknya.

 

Kesepuluh Menyambung silaturahim dengan sanak kerabat atau yang masih keluarga.

 

Kesebelas Memuliakan sahabat karepnya/ teman- temannya. Hadist Abu Dawud

 

Keduabelas Bersedekah atas namanya. Kita sedekah atas nama orang tua yg sdh meninggal boleh. Semua ulama sepakat cuma sedekah yang diatas namakan mayit yg bisa diterima. Baca Al Qur’an bertujuan pahalanya untuk si mayit tidak diterima.

 

Terakhir Ketigabelas Berziarah ke makamnya. Tujuan berziarah ada 2 yang sesuai syariat yaitu pertama mengingatkan akan kematian bagi yang masih hidup dan kedua mendoakan yg meninggal. Sesuai Hadist Imam Bukhori.

 

“Wanita ziarah kubur hukumnya makruh jika dikawatirkan menangis. Mendoakan di makam & di masjid apa di rumah sama saja” tukasnya.(Tik)

Leave a Reply

Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124