Inilah Visi Misi DPRD Kabupaten Mojokerto Saat Sampaikan Nota Penjelasan 4 Raperda pada Saat Sidang Paripurna

Mojokerto – majalahmojokertopos com : DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan terhadap 4 (empat) Raperda (Rancangan Peraturan Peraturan Daerah), Senin (20/1/2020) di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.

Yaitu Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perusahaan Pemerintah Daerah BPR Majatama, Pengelolaan Sampah dan Perpustakaan.

Yang menarik bahwa 2 Raperda terakhir diatas adalah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto, yang Penyampaian Nota Penjelasannya disampaikan oleh H.Rahim dari Fraksi PDIP mewakili DPRD Kabupaten Mojokerto.

Adapun tujuan penyampaian nota penjelasan perda inisiatif DPRD kabupaten Mojokerto, yaitu perda tentang Pengelolaan Sampah dan Perpustakaan adalah untuk mewujudkn visi dan misi Kabupaten Mojokerto.

Visi : Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Mojokerto Yang Mandiri, Sejahtera, dan Bermartabat Melalui Penguatan dan Pengembangan Basis Perekonomian, Pendidikan Serta Kesehatan.

Misi : Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia dengan cara Memperbesar Peluang Akses Pendidikan yang lebih Baik untuk mengoptimalkan Kemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

“Raperda tentang perpustakaan dimaksudkan untuk mencerdaskan masyarakat, meningkatkan minat baca dan belajar bagi masyarakat Mojoketo dan jaminan agar mendapatkan perpustaakan yang dikelola secara professional,” kata H.Rahim.

Lebih lanjut, H.Rahim juga mengatakan jika latar belakang dibuatnya raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto tentang Pengelolaan Sampah didasari oleh semangat Untuk Mewujudkan Wilayah Kabupaten Mojokerto yang sehat dan bersih dari sampah. Juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan pengelolaan sampah.

“Pengelolaan sampah bisa dilakukan oleh pemerintah, warga masyarakat, lembaga-lembaga tertentu atau perorangan. Pengelola sampah diberikan incentive yang bersumber dari keuangan APBD maupun CSR,” tutur H.Rahim.

Sementara itu, dalam Penyampaian Nota Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi, SH mengatakan jika Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini dibuat sebagai tanggung jawab dan kuwajiban Pemerintah Daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Tidak dilakukan ditempat-tempat yang dilarang merokok. Antara lain Kantor Pemerintahan, Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat Belajar Mengajar, Rumah Ibadah dan Tempat umum,” terang Pungkasidi.

Masih kata Bupati Mojokerto,  Raperda Kawasan Tanpa Rokok dibentuk untuk melindungi dari rokok dan asap tembakau rokok bagi masyarakat terutama balita. Disamping itu untuk memberikan pengetahuan kepada para perokok tentang bahaya rokok bagi kesehatan.

“Terkait Raperda tentang Perusahaan milik Pemerintah Derah Mojokerto BPR Majatama, berdasarkan penjelasan Bupati untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya. Menuju BPR Majatama yang sehat, kuat dan berdaya saing serta mewujudkan Good Corporate Government,” pungkas Bupati Mojokerto. (Tik)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *