Kertas Suara Rusak Dimusnahkan Bupati Mojokerto Bersama Penyelenggara Pemilu 2024

Kertas Suara Rusak Dimusnahkan Bupati Mojokerto Bersama Penyelenggara Pemilu 2024
Kertas Suara Rusak Dimusnahkan Bupati Mojokerto Bersama Penyelenggara Pemilu 2024

Mojokertopos.com : Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu dan Forkopimda menghadiri dan melaksanakan pemusnahan 4675 surat suara rusak dan kelebihan hitung Pemilu 2024 di Gudang Bulog, Sooko, Jl. R. A. Basuni No.84, pada Selasa (13/2/2024).

 

Pelaksanaan pemusnahan surat suara sendiri merupakan prosedur yang dilakukan oleh KPU apabila terdapat surat suara yang dianggap tidak layak sesuai dengan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) no. 39 Tahun 2019 pasal 54 tentang kategori surat suara rusak dan cacat.

Pada pelaksanaannya, Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto juga turut ikut dalam prosesi pemusnahan surat suara rusak dan lebih yang secara langsung dikumpulkan dan dibakar.

 

Dalam laporannya, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori juga menjelaskan, untuk pelaksanaan pemusnahan surat suara akan mencangkup surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

“Saya ingin melaporkan, untuk surat suara yang nanti kita musnahkan, surat suara Pemilih Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 466 lembar, DPR RI sebanyak 508 lembar, DPD RI 598 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 2418 lembar, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 685 lembar,” tegasnya.

 

Diketahui dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Nugraha Budhi Sulistya, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Miftah Rozaq menambahkan, mudah-mudahan acara ini penuh kemanfaatan dan keberkahan.

 

“Kami dari KPU Provinsi Jawa Timur mengucapkan terima kasih tentu kehadiran kalian adalah dukungan terkait dengan tahapan pemilu serentak 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mojokerto. Ini adalah bentuk sinergitas di wilayah Kabupaten Mojokerto. Mudah-mudahan sinergitas ini bisa terus berlangsung,” ujarnya.

 

Dijelaskannya, H-1 sebelum pemilu itu harus dilakukan pemusnahan surat suara baik karena rusak atau kelebihan hitung. “Jadi harus presisi dan harus tepat hitungannya. Total ada 4675 surat suara di KPU Kabupaten Mojokerto yang dimusnahkan hari ini,” ungkapnya. (Tik)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *