Mojokertopos.com – Ketua Lembaga Kajian Hukum Barracuda Hadi Purwanto, S.T., S.H. didampingi Kayat, S.H. Sekretaris Lembaga Kajian Hukum Barracuda resmi melaporkan Indomaret yang melanggar undang-undang perlindungan konsumen, Kamis (19/5/2022) di Mapolres Mojokerto.
Hadi mengatakan telah melakukan penelitian terkait standarisasi dan penilaian kesesuaian terhadap produk. Untuk program pertama, pihaknya meneliti produk di Indomaret se-Kabupaten dan Kota Mojokerto.
“Hasilnya banyak ditemukan produk emping udang Indomaret yang kadaluarsa. Jadi untuk tahap awal, kami melaporkan beberapa indomaret yang ada di Mojosari, Kutorejo dan Sambiroto Sooko. Mereka kami laporkan karena telah melanggar pasal 62 ayat 1 undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Terkait sertifikat halal berdasarkan kajian kami, setelah kami tracking produk emping udang itu belum mempunyai sertifikat halal dari MUI. Jadi jerat pasal yang kami laporkan adalah pasal 114 undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,” jelas Hadi.
“Tujuan kami, semoga tindakan kami ini menjadi cambuk bagi pemangku kepentingan, terutama Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Mojokerto, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Disperindag, Dinas Perizinan dan Dinas Kesehatan. Mereka tidak boleh duduk-duduk saja, kasihan masyarakat Mojokerto yang harus mengkonsumsi produk dari pelaku usaha yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Hadi, pihaknya akan bertindak keras dalam kebijakan tentang perizinan. Agar diperketat, kalau bisa waralaba Indomaret tidak usah berdiri di Mojokerto. Ini hanyalah salah satu produk, masih banyak produk yang lain yang akan dilaporkan.
“Kami akan mendorong Bupati untuk memberi sanksi tegas bagi Indomaret yang memang sudah melanggar aturan disamping sanksi pidana yang hari ini ditangani Polres Mojokerto. Selain produk emping, banyak juga kami temukan biskuit impor diperjualbelikan di semua indomaret tanpa memakai SNI, ini yang sebenarnya membuat kita miris,” jelasnya.
Masih kata Hadi, harusnya ini menjadi pintu awal pemangku kepentingan seperti Bupati Mojokerto agar lebih mengerti sebelum barang ini diperdagangkan luas kepada masyarakat.
“Kami prihatin bagaimana pasar tradisional dan pedagang tradisional bisa tumbuh di Mojokerto? Emping udang kadaluarsa saja tidak ditarik, makanya kami akan bertindak keras. Jujur kami mau memberi sebuah cambuk pada Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati Mojokerto. Kasihan masyarakat, kita berharap masyarakat Mojokerto itu menjadi konsumen cerdas, sebelum membeli marilah kita lihat kadaluarsanya dulu. Kami berharap dengan adanya laporan kami ini, Kapolri dan jajarannya bisa melakukan tindakan tegas dan terukur. Berikan sanksi administratif dan sanksi pidana,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakannya, total ada 110 Indomaret yang kami teliti. Tinggal keberanian Bupati, Wakil Bupati dan DPRD. Apakah benar-benar mau memimpin rakyat atau hanya untuk kepentingan pribadi alias pencitraan saja.
“Kami kecewa dengan birokrasi di Mojokerto. Mana peran Disperindag, Dinas Perizinan dan Dinas Kesehatan. Kita memperjuangkan rakyat. Birokrasi Mojokerto tidak bisa kita andalkan. Mari kita bersama-sama bawa perubahan yang lebih baik untuk Mojokerto,” tandasnya. (Tik)