LBH DJAWA DWIPA Polisikan Penyerobot Sawah Petani Desa Kebonagung

LBH DJAWA DWIPA Polisikan Penyerobot Sawah Petani Desa Kebonagung
LBH DJAWA DWIPA Polisikan Penyerobot Sawah Petani Desa Kebonagung

Mojokertopos.com, Mojokerto – Ketua LBH DJAWA DWIPA Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku kuasa hukum Petani berinisial F, korban dugaan penipuan jual beli sawah seluas 2.490 meter persegi di Dusun Kaliputih Desa Kebonagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto resmi melaporkan beberapa pihak ke pihak berwenang, Selasa (17/5/2022) di Mapolres Mojokerto.

 

Saat diwawancarai media ini, Hadi mengatakan, kami mewakili Petani berinisial F, salah satu petani yang telah menjadi korban terkait penjualan sawahnya. Jadi awalnya Kepala Dusun Kaliputih yang berinisial DS ini membeli sawah Petani berinisial F sepakat senilai Rp. 750 Juta dengan uang muka Rp. 50 Juta pada tanggal 13 Januari 2022. Kemudian timbul kesepakatan pembayaran termin kedua pada tanggal 13 Februari 2022 itu 200 juta, termin ketiga pada tanggal 13 April 2022 itu 200 juta dan termin keempat pada tanggal 13 Juni 2022 itu Rp. 300 juta, tetapi sampai hari ini termin kedua dan termin ketiga tidak pernah ada pembayaran.

 

“Kepala Dusun Kaliputih hari ini kami laporkan terkait dugaan penipuan dengan tidak ada realisasi pembayaran sesuai komitmennya di kuitansi. Jadi Kepala Dusun Kaliputih menjual ke Direktur Utama PT. BBA yang berinisial MFR senilai 800 juta. PT. BBA ini tanpa perikatan yang jelas menjual sepihak tanah kavling sawah milik Petani berinisial F. Termasuk notaris yang menerbitkan IJB yang berinisial JIK itu juga kami laporkan terkait dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan akta otentik,” tegasnya.

 

Lebih jauh dikatakannya, termasuk Direktur Utama PT.BBA juga kami laporkan dengan dugaan pidana penyerobotan tanah dan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Kemudian saksi jual beli berinisial KU yang namanya tercantum dalam IJB juga kami laporkan dengan dugaan pidana penyerobotan tanah dan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.

 

“Bukan hanya Petani berinisial F yang jadi korban, masih ada 2 korban lagi yang bakal lapor ke Polres Mojokerto. Jadi PT.BBA ini telah berhasil menjual beberapa kavling. Yang paling fatal antara petani dengan developer tidak ada perikatan sama sekali. Dan tidak kenal sama sekali dengan Direktur Utama PT.BBA. Hari ini Petani berinisial F melakukan sebuah upaya hukum untuk mencari keadilan. Kami sudah dapat data salah satu bukti IJB yang diterbitkan oleh Notaris JIK yang nama pembelinya berinisial J senilai 50 Juta,” ujarnya. (Tik)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *