Mitra Media Pemkot Mojokerto Diajari Mengidentifikasi Cukai Ilegal Jika Menginformasikan Dapat Hadiah

Mitra Media Pemkot Mojokerto Diajari Mengidentifikasi Cukai Ilegal Jika Menginformasikan Dapat Hadiah
Mitra Media Pemkot Mojokerto Diajari Mengidentifikasi Cukai Ilegal Jika Menginformasikan Dapat Hadiah

Mojokertopos.com, MOJOKERTO – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Mojokerto mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau dan diberi ilmu khusus mengidentifikasi cukai ilegal bagi Awak Media dan Infuencer Kota Mojokerto, Kamis (19/8/2021) di Pendopo Sabha Mandala Tama Kota Mojokerto.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto Moch. Imron S.Sos, MM dalam sambutannya menyatakan kegiatan ini bisa terselengara dengan adanya Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di kota Mojokerto.

Ibu Walikota tidak bisa hadir karena ada Vidcon dengan bapak Presiden di Madiun hari ini dan beliau berpesan pada awak media untuk menyajikan sebuah informasi di masa pandemi Covid-19 yang bisa membuat ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat Mojokerto.

“Saya berharap adanya kegiatan ini bisa diberitakan agar masyarakat tau ciri-ciri rokok ilegal, ciri-ciri pabrik ilegal dan memupuk semangat memberantas rokok ilegal karena telah merugikan negara. Media jua punya kewajiban menginformasikan pada masyarakat dan jika ditemukan pelanggaran bisa menginformasikan pada pihak Bea Cukai” kata Moch Imron.

Kemudian disampaikan oleh narasumber dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo Tita Puspita Undiana mengatakan, cukai adalah pungutan pajak dari negara untuk rokok dan minuman beralkohol. Fungsi dari cukai adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap sebuah produk rokok ataupun minuman yang beralkohol terkait kadar racun nikotin maupun alkohol terhadap sebuah produk dan disamping itu cukai juga sebagai pemasukan bagi pendapatan Negara.

“Hasil pendapatan Negara dari cukai, yang 2% nanti akan dikembalikan lagi ke Pemerintah Daerah untuk dikelola demi kebaikan masyarakat melalui DBHCT. Selain itu DBHCT juga digunakan untuk biaya pemasangan pamflet gempur rokok ilegal di jalan-jalan, untuk biaya jaminan asuransi kesehatan warga serta aturan yang paling baru adalah untuk pemulihan ekonomi akibat Covid-19” penjelasan Tita.

Narasumber kedua dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rizki S.J menerangkan perlunya diketahui ciri-ciri rokok ilegal itu ada 5 macam. Yang pertama rokok yang pada kemasannya tanpa pita cukai, yang kedua rokok dengan pita palsu, yang ketiga rokok dengan pita cukai bekas, yang keempat rokok dengan pita cukai yang bukan haknya, yang kelima rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.

“Secara kasat mata pita cukai asli mempunyai serat cacing. Silahkan dilepas pitanya lalu terawangkan di sinar matahari maka kelihatan serat cacingnya. Atau cara mudahnya bawa rokok kretek dan rokok mesin, lalu dibandingkan pita cukainya dengan rokok yang diduga ilegal. Jika masih ragu, pita cukainya dilepas lalu diterawangkan di sinar matahari, maka akan terlihat ada serat cacingnya atau tidak.” lanjut Rizki.

Untuk ciri-ciri pabrik rokok tanpa izin biasanya tidak ada plang tanda nama di depan pabrik. Lebih lanjut dikatakan bahwa APBN tertinggi berasal dari pajak rokok. Selama kita masih merasa perlu pemerintah masih mensubsidi kebutuhan kita, maka kita wajib membantu pemerintah untuk memberantas rokok ilegal.

“Terakhir yang perlu diketahui bagi hasil cukai Kota Mojokerto sebesar 20 Miliar dan jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan Undang-Undang Cukai nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Bagi teman media yang berhasil memberikan informasi pelanggaran cukai akan kita beri hadiah dan penghargaan” tegas Rizki.(Tik/Adv)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *