Mojokertopos.com, MOJOKERTO – Perwakilan pedagang Benteng Pancasila (Benpas) Kota Mojokerto, Fredi Yulianto (71) menyampaikan keluh kesahnya terkait jam operasional kepada Forkopimda Kota Mojokerto dalam acara Candimas (Cangkrukan Diskusi Kamtibmas), Selasa (19/1/2021) pukul 16.00 WIB – 17.30 WIB di Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk Nomor 50, Kota Mojokerto.
“Saya mewakili perkumpulan pedagang Benpas (Benteng Pancasila). Saya mengusulkan bagaimana kalau jam operasionalnya diubah menjadi jam 08.00 WIB hingga 23.00 WIB. Kalau pasar bisa molor ke jam 20.00, kenapa Pasar Benpas tidak bisa? Terkait vaksin Covid-19 kami semua siap asal para pejabat saat divaksin disaksikan oleh banyak orang untuk membuktikan vaksin tersebut sama dan aman,” ujar Pak Fredi.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Mojokerto atau yang akrab disapa Ning Ita mengatakan, jadi Covid-19 itu nggak ada jamnya Pak, ya kalau Petugas Covid-19 seperti TNI,Polri dan Satpol PP ada jamnya, kapan waktunya harus operasi yustisi, Kapan harus ke markas dan kapan harus ke kantor. Kalau aturan pemerintah pusat malah pukul 19.00 WIB. Kita sudah memberikan toleransi kebijakan bukan pukul 19.00 WIB seperti pemerintah pusat namun pukul 20.00 WIB.
“Ada yang menarik pada saat Pak Kapolresta berbicara di podium tadi, lanjut Ning Ita. Giliran ada petugas ditutup separuh pintu tokonya, sewaktu petugas kembali lagi ditawarin mau bungkus berapa. Nah ini kesadaran masyarakatnya yang kurang, kami mohon kesadarannya, mohon bantu kami. jumlah petugas kami terbatas. Terkait vaksin Covid-19, tidak ada ceritanya pemerintah ingin warganya meninggal atau sakit setelah divaksin. Jangan termakan berita hoax. Yang jelas tahap pertama kuota vaksin di Kota Mojokerto ada 3000. Soal tanggal belum ada kepastian. Dalam minggu ini kita telah melakukan tes kesehatan siapa saja yang berhak dan memenuhi syarat mendapatkan vaksin tahap pertama ini,” ujar Ning Ita.
Sementara itu, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, kalau kedepannya akan ada peningkatan penindakan. Yang sebelumnya hanya denda 50.000 untuk perorangan dan 200.000 untuk pelaku usaha, nanti kedepannya bisa ditutup tempat itu jika masih terus melanggar protokol kesehatan.
“Jumlah total pelanggar operasi yustisi sejak 28 September 2020 hingga sekarang adalah 8972 orang. Kemudian untuk total dendanya adalah Rp 369 juta. Ini artinya banyak warga Kota Mojokerto yang belum sadar akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan,” tandas Kapolresta Mojokerto.
Kemudian, Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto juga menanggapi pertanyaan Pak Fredy, saya siap divaksin dan di tonton seluruh warga Kota Mojokerto misal di alun-alun. Tapi tetap protokol kesehatan ya.
“Karena Pak Kapolresta dan Bu Wali sudah pernah positif Covid-19, maka tidak bisa dilakukan Covid-19. Jadi biar saya yang jadi percontohan,” pungkas Dandim 0815 Mojokerto.
Diujung acara, Ning Ita memberikan pernyataan penutup. Pelaksanaan PPKM di Kota Mojokerto telah kita putuskan mulai tanggal 15 Januari 2021 sampai 28 Januari 2021. Karena memang instruksi dalam negeri mengatur demikian. Kita yang didaerah tinggal mengikuti.
“Kita akan melihat dalam satu minggu ini, jika sampai pada hari Senin depan pada tanggal 25 Kota Mojokerto sudah keluar dari zona merah kita tidak perlu nunggu lagi sampai tanggal 28. Melainkan langsung kita hapus PPKM di Kota Mojokerto pada saat tanggal 25 tersebut. Sebaliknya, kalau tanggal 25 tetap zona merah, maka PPKM akan terus berlanjut meskipun sudah lebih dari tanggal 28,” tegas Ning Ita. (Tik)