Penjual Hasil Rapid Antigen Palsu ini Diamankan Polda Jatim

Penjual Hasil Rapid Antigen Palsu ini Diamankan Polisi
Penjual Hasil Rapid Antigen Palsu ini Diamankan Polisi

Surabaya – Mahasiswa di Jember, Imam Baihaki (24), ditangkap. Ia jadi tersangka kasus penjualan hasil rapid antigen palsu. Direskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, tersangka menjadi pemalsu hasil rapid antigen berawal saat menjadi Panwascam Pilkada 2020.

“Tersangka ini tadinya berkecimpung sebagai pengawas TPS saat Pilkada. Kemudian pada proses akan melakukan pengawasan TPS itu ada persyaratan bahwa pengawas harus ada bukti bebas COVID-19,” jelas Farman, Senin (11/1/2021).

Saat itu, lanjut Farman, tersangka melihat peluang usaha yang bisa mendatangkan pundi-pundi Rupiah. Terlebih, sejumlah Panwascam dinyatakan reaktif dan terancam tak bisa melanjutkan tugas sebagai pengawas TPS. Akhirnya tersangka menawarkan jasa membuat hasil rapid test palsu.

“Ada 27 orang terindikasi reaktif. Oleh yang bersangkutan dibuatkan 24 lembar hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis, dengan harga Rp 50 ribu per item,” pungkas Farman.

Masih kata Farman, usai Pilkada tersangka diketahui menawarkan jasa pembuatan hasil rapid antigen palsu. Mahasiswa itu bahkan menawarkannya secara terang-terangan di media sosial.

“Kemudian setelah pelaksanaan Pilkada, yang bersangkutan menawarkan di media sosial melalui akun Facebook dengan harga Rp 200 ribu,” pungkas Farman.

“Jadi yang bersangkutan sudah berhasil menjual 24 untuk pengawas TPS dan 20 lembar untuk kepentingan lain seperti untuk perjalanan,” tambahnya.

Mahasiswa itu merupakan warga Kraja, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. “Tanggal 9 Januari 2021 tersangka ditangkap Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim di Desa Krajan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers di Mapolda Jatim. (tik)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *