Polresta Mojokerto Sebar Brosur Sketsa Pelaku Pembunuh Terapis

Polresta Mojokerto Sebar Brosur Sketsa Pelaku Pembunuh Terapis
Polresta Mojokerto Sebar Brosur Sketsa Pelaku Pembunuh Terapis

Mojokertopos.com, MOJOKERTO – Pada hari ketujuh Penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto memberikan perkembangan penyelidikan terhadap upaya pengejaran pelaku pembunuhan dan penganiayaan korban pada hari Kamis lalu, (4/2/2021) di Panti Pijat di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

 

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, hari ini adalah hari ketujuh. Penyidik masih mengalami kesulitan untuk bisa mengetahui wajah pelaku dan identitas pelaku. Total ada 5 saksi yang kami periksa. Kami juga telah mendapat dukungan CCTV dari warga sekitar. Ada saksi mata menyebutkan, adalah seperti ini wajah pelakunya.

 

“Harapannya, setelah brosur sketsa pelaku yang mempunyai kemiripan 90% ini disebar sebanyak-banyaknya, maka bisa menjadi alat bantu untuk bisa segera menangkap pelaku. Brosur ini nantinya akan kita tempelkan di restoran, angkutan umum dan tempat keramaian lainnya,” ungkap Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi, Kamis (11/2/2021).

 

Lebih lanjut, Kapolresta Mojokerto juga mengatakan bahwa pelaku ini mempunyai wajah oval, rambut ikal, kulit sawo matang, usia 25 – 30 tahun, perawakannya bertubuh kurus dan menggunakan honda beat berwarna pink.

 

“Apabila menemukan ciri-ciri tersebut diatas, harap menghubungi Polresta Mojokerto dengan nomor telepon 0321-330677 atau call centre 110 atau polsek terdekat,” terang Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi.

Brosur Sketsa Pelaku Pembunuh Terapis

Masih kata Kapolresta Mojokerto, CCTV di sekitar TKP, hanya fokus pada rumah dan halaman rumahnya, bukan jalan. Jadi pelaku hanya terlihat dari samping. Bahkan juga belum kami temukan pisau atau parang di sekitar TKP. Memang dibawa pelaku atau ditaruh dimana masih kami selidiki.

 

“Dari hasil autopsi korban yang meninggal dunia (Ambarwati), ia mengalami penusukan benda tajam dengan kedalaman 15 cm dan lebar tusukan selebar 7 cm. Tembus hingga ke tenggorokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Alat yang digunakan pelalu adalah sebuah pisau atau parang sepanjang 25 cm. Tidak ada hasil yang menunjukan adanya hubungan badan antara pelaku dengan korban (Ambarwati), karena tidak ada sperma dalam tubuh atau alat vital korban,” tutup Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi. (Tik)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *