Raperda Dana Cadangan Pilihan Bupati & Pencabutan BUMD Diajukan Bupati Untuk Dijadikan Perda

Raperda Dana Cadangan Pilihan Bupati & Pencabutan BUMD Diajukan Bupati Untuk Dijadikan Perda
Raperda Dana Cadangan Pilihan Bupati & Pencabutan BUMD Diajukan Bupati Untuk Dijadikan Perda

Mojokertopos.com : DPRD Kabupaten Mojokerto mengadakan rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati atas Dua Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto (Pilkada) tahun 2024 dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD), Senin (7/2/2022) di Ruang rapat Graha Whicesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Sooko, Mojokerto.

Rapat Paripurna seperti biasa dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ainy Zuroh S.E dan membacakan susunan acara, diawali dengan pembacaan Penetapan perubahan propemperda 2022 yang dibacakan oleh Kabag Persidangan Sekwan Kabupaten Mojokerto.

Selanjutanya dalam sambutannya, Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati M.Si mengatakan bahwa di Tahun 2022 pihaknya telah mengajukan Dua Raperda untuk dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD. yaitu, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

“Berikut saya jelaskan apa yang menjadi latar belakang serta pertimbangan penyusunan Rancangan peraturan daerah termasuk pokok-pokok Materi muatan yang telah diatur. Yang pertama Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto tahun 2024 pada dasarnya raperda ini disusun untuk menjamin terlaksananya pemilihan Bupati yang demokratis sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 18 ayat 4 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa kegiatan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati memerlukan penyediaan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, mengingat dana yang harus disediakan tersebut cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, maka perlu membentuk dana cadangan daerah pada program pengeluaran pembiayaan daerah pembentukan dana cadangan untuk kegiatan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2024,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, secara yuridis Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto tahun 2024 disusun berdasarkan ketentuan pasal 80 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur bupati dan walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2020.

“Adapun Materi muatan yang diatur antara lain meliputi tujuan sumber besaran dan pelaksanaan pengelolaan serta pelaporan,” jelasnya.

Masih kata Bupati Mojokerto, sedangkan yang kedua tentang Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD)

“Dalam undang-undang nomor 9 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa dan peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 3 tahun 2021. Tentang pendaftaran pendataan dan pemeringkatan pembinaan dan pengembangan serta pengadaan barang dan atau jasa badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama telah membawa perubahan yang signifikan terhadap penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa (BUMD) perkembangan regulasi diatas mengakibatkan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang badan usaha milik desa menjadi tidak sesuai dan tidak dapat diimplementasikan,” ungkapnya.

Selain itu dalam hal ini juga tidak ada amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang memerintahkan kepada daerah untuk membentuk Peraturan Daerah tentang badan usaha hubungan dengan kondisi tersebut.

“Maka dalam rangka mewujudkan keselarasan regulasi di daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu dilakukan pencabutan terhadap peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD)”tutur Bupati wanita pertama di Mojokerto ini. (Tik/Adv)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *