Zainal Abidin Orang Kepercayaan MKP Saat Divonis Hakim Tipikor |
SURABAYA-mojokertopos.com : Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan dan kembalikan uang hasil korupsinya 1,27 milliar, sedang sang mantan Big Bosnya Mustofa Kamal Pasa (MKP) Jumat (9/10/2020) mulai memasuki persidangan kasus TPPU dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi
Dalam putusan Hakim Tipikor Zainal Abifin yang dikenal orang kepercayaan MKP, Zaenal Abidin terbukti bersalah menerima gratifikasi bersama dengan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebesar Rp 1,2 miliar.
Dalam putusannya Pengadilan Tipikor pada (1/10/2020) Orang kepercayaan MKP ini terbukti secara syah dan meyakinkan menerima gratifikasi dari rekanan 1,2 milliar yang menggarap enam proyek pembangunan jalan senilai total Rp 42 miliar. Perbuatan Zaenal terbukti melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan JPU KPK.
Hakim Ketua Dede Suryawan yang memimpin sidang tersebut selain menjatuhkan vonis penjara juga menjatuhkan denda.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan,” ujarnya
Majelis Hakim kasus ini selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, ternyata Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,02 miliar subsider 10 bulan kurungan. Vonis ini terbukti sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Zaenal Abidin dengan tuntutan pidana penjara 5 tahun plus denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,27 miliar subsider 1,5 tahun. Sesuai pantauan media ini atas vonis kasus jalan beton itu, baik Zaenal maupun Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir.
Sementara Kasus yang menjerat mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mulai Jumat (9/10/2020) mulai Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci.(Mar/Tik)