Setelah Periksa Kurban CPNS, Ketua LBH Djawa Dwipa Berharap Polres Jombang Segera Tangkap YAS

Setelah Periksa Kurban CPNS, Ketua LBH Djawa Dwipa Berharap Polres Jombang Segera Tangkap YAS
Ketua LBH Djawa Dwipa Saat Mendampingi Sriwanti Kliennya

Mojokertopos.com : Setelah memeriksa kurban CPNS Kliennya pada Kamis (27/03/2024), Ketua LBH Djawa Dwipa mengacungi jempol kinerja luar biasa Satreskrim Polres Jombang terkait penanganan perkara dugaan penipuan berkedok CPNS yang dialami oleh Opik Sumantri (55 tahun) warga Murukan I RT 021/RW 005 Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto yang saat ini ditangani oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang.

 

Ketua LBH yang dikenal dengan sapaan Hadi Gerung ini berharap agar Penyidik Polres Jombang Segera bertindak tegas agar tersangka YAS beserta komplotannya segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

” Bukti-bukti sudah lebih dari cukup, demi penegakan hukum kami sangat berharap agar tersangka YAS dan komplotannya agar segera ditahan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya” tegas Aktivis Bantuan Hukum senior ini.

 

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, Kasat Reskrim Polres Jombang, Sukaca, S.H., M.H. telah menaikan status perkara ini ke tahap penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim kemudian telah memeriksa pihak pelapor Opik Sumantri (55 tahun) pada tanggal 27 Februari kemarin.

 

“Agenda hari ini adalah memeriksa saksi kunci yaitu Sriwanti (53 tahun) yang merupakan istri dari pelapor yaitu Opik Sumantri dan memeriksa saksi lainnya yaitu MS (45 tahun) warga Losari Barat I RT. 03/RW. 001 Kel/Desa Sidoharjo Kec. Gedeg Kabupaten Mojokerto selaku pihak yang memperkenalkan Opik kepada YAS (65 tahun) warga Jl. Raya Ploso Babat Desa Bawangan Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang,” terang Hadi Purwanto selaku kuasa hukum Opik dan Sriwanti dari LBH Djawa Dwipa saat memberikan keterangan pada awak media pada Kamis (7/3/2024).

 

Hadi menerangkan bahwa untuk Sriwanti hari ini diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kuitansi pembayaran uang senilai Rp 50 juta kepada YAS tanggal 15 Maret 2021, struk transfer uang Rp 100 juta ke rekening YAS tanggal 22 Maret 2021, kuitansi pembayaran uang senilai Rp 10 juta kepada YAS tanggal 1 Agustus 2021, print out bukti-bukti Percakapan Whatsapp, fotokopi Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020.

 

“Keterangan Sriwanti sangat penting untuk menguatkan motif perkara ini. Kami yakin YAS tidak bekerja sendiri, masih ada tersangka yang lain yang ikut terlibat perkara ini. Kami berharap penyidik juga tidak mengesampingkan terkait asal usul adanya Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020, yang faktanya surat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Siapa yang membuat surat tersebut, atas perintah siapa surat tersebut dibuat, kita doakan penyidik diberi kemudahan oleh Alloh SWT untuk mengungkap para pelaku dalam perkara ini secara terang benderang,” jelas Hadi.

 

Hadi yakin bahwa YAS tidak bekerja sendiri, ada beberapa pelaku yang ikut terlibat dalam perkara ini. Karena menurut Hadi, modus operasi YAS dan komplotannya sangat rapi dan terstruktur. “Kinerja YAS dan komplotannya sangat rapi dan terstruktur. Kami yakin komplotan ini sudah beroperasi cukup lama dan tidak menutup kemungkinan banyak korban yang menjadi target mereka hanya saja mereka tidak punya daya untuk melaporkan mereka. Kami berharap Satreskrim Polres Jombang bertindak tegas dengan segera menangkap YAS dan komplotannya dalam waktu secepatnya,” harap Hadi Gerung.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Opik Sumantri telah melaporkan perkara ini ke Polres Jombang pada tanggal 20 Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/238/XII/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tertanggal 20 Desember 2022. Adapun sebagai pihak terlapor adalah YAS (65 tahun) warga Jl. Raya Ploso Babat Desa Bawangan Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Adapun jerat pasal yang disangkakan oleh Penyidik adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

 

Seperti diketahui awal terjadi kasus ini adalah Opik Sumantri bermaksud mencarikan pekerjaan untuk putranya yang berinitial TS. Opik Sumantri bercerita kepada sahabat karibnya yang berinisial MS (45 tahun) warga Losari Barat I RT. 03/RW. 001 Kel/Desa Sidoharjo Kec. Gedeg Kabupaten Mojokerto. Pada awal bulan Maret 2021 Opik Sumantri oleh MS diperkenalkan kepada YAS dengan cara berkunjung ke rumah YAS. Saat itu YAS berjanji dapat mencarikan pekerjaan untuk putra Opik Sumantri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Kemenkumham RI) dengan pangkat jabatan dan golongan IIA dengan gaji pokok Rp 2.022.200,- sebagai Penjaga Tahanan di Kantor Wilayah Kemenhumham Jawa Timur.

 

Setelah ditunggu dalam kurun waktu yang cukup lama, janji-janji tersangka YAS tidak pernah terwujud dan putra Opik Sumantri yang berinitial TS tidak juga kunjung bekerja, akhirnya karena merasa ditipu akhirnya korban memilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.

 

“Kami selaku kurban hanya ingin mencari keadilan. YAS dan komplotannya harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saya berharap YAS segera ditahan serta dihukum seberat-beratnya,” tegas Sriwanti saat memberikan penjelasan kepada para awak media usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jombang. (Tik/Adv)

 

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *