Tak Beres Kelola BK-Desa, 13 Desa Kabupaten Mojokerto Bakal Diperiksa KPK, BPKP

Tak Beres Kelola BK-Desa, 13 Desa Kabupaten Mojokerto Bakal Diperiksa KPK, BPKP
Tak Beres Kelola BK-Desa, 13 Desa Kabupaten Mojokerto Bakal Diperiksa KPK, BPKP

Mojokertopos.com : Direktur Eksekutif Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto atau yang akrab disapa Hadi Gerung menyatakan, sudah sepatutnya KPK, BPK dan BPKP turun tangan untuk memeriksa dan mengaudit pelaksanaan BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko.

 

“Dugaan dan potensi kebocoran keuangan Negara sangat besar sekali. Carut marutnya pelaksanaan BK-Desa Tahun 2022 di Kabupaten Mojokerto sebagai salah satu indikasi bahwa Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto kurang cakap dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban terkait tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah, Kami mengajak semua elemen masyarakat di Kabupaten Mojokerto untuk ikut andil dan berperan serta melakukan fungsi pengawasan terkait pelaksanaan BK-Desa agar pelaksanaan BK-Desa tersebut tepat sasaran dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat,” jelas Direktur Eksekutif Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, S.T., S.H.

 

Hadi Gerung, Salah Satu Tokoh Nasional yang tidak diragukan lagi sepak terjangnya di bidang penegakan hukum melalui Lembaga Kajian Hukum(LKH) dan Kebijakan Publik BARRACUDA INDONESIA resmi menyampaikan Hasil Angket Pelaksanaan BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko pada Rabu (24/5/2023) bertempat di Kantor Pusat BARRACUDA INDONESIA yang beralamatkan di Jalan Banjarsari No. 59 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.

 

Hasil Angket tersebut langsung disampaikan oleh Hadi Purwanto, ST., SH. selaku Direktur Eksekutif Barracuda Indonesia dihadapan puluhan awak media. Pria yang akrab dipanggil Hadi Gerung tersebut menyatakan bahwa jumlah angket yang disebar untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko adalah sejumlah 16 Angket.

 

“Ada Tiga Desa di Kecamatan Sooko yang mendapatkan BK-Desa pada tahun 2022 sebanyak dua kali yaitu Desa Brangkal, Desa Japan dan Desa Mojoranu. Untuk desa yang mendapatkan BK-Desa sebanyak 2 (Dua) kali mendapatkan 2 (Dua) angket. Sementara untuk 10 (Sepuluh) desa lainnya yang menerima BK-Desa 1 (Satu) kali mendapatkan 1 (Satu) angket. Adapun 10 (Sepuluh) desa tersebut adalah Desa Blimbingsari, Desa Jampirogo, Desa Karangkedawang, Desa Klinterejo, Desa Ngingasrembyong, Desa Sambiroto, Desa Sooko, Desa Tempuran, Desa Gemekan dan Desa Kedungmaling,” terang Hadi Gerung.

 

Angket Pelaksanaan BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko pada tahap pertama disebar pada 4 April 2023 dan pada tahap kedua pada 11 April 2023. Sementara total anggaran BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di wilayah Kecamatan Sooko adalah sebesar Rp 5,7 Miliar.

 

Adapun rincian besaran anggaran BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/131/HK/416-012/2022 tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/382/HK/416-012/2022 tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Kepada Desa Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

 

Ketigabelas Desa tersebut antara lain Desa Blimbingsari Rp 50 juta, Desa Brangkal Rp 800 juta, Desa Jampirogo Rp 200 juta, Desa Japan 1 Miliar kemudian Desa Karangkedawang Rp 300 juta, Desa Klinterejo Rp 350 juta, Desa Mojoranu Rp 250 juta, Desa Ngingasrembyong Rp 600 juta, Desa Sambiroto Rp 400 juta, Desa Sooko Rp 550 juta, Desa Tempuran Rp 350 juta, Desa Gemekan Rp 200 juta dan terakhir Desa Kedungmaling Rp 450 juta.

 

“Dari 13 desa yang menerima angket, hanya 1 desa yang berkenan mengisi angket yaitu Desa Brangkal, 3 desa belum mengembalikan angket yaitu Desa Sooko, Desa Sambiroto dan Desa Klinterejo. Sementara Desa Blimbingsari, Desa Jampirogo, Desa Karangkedawang, Desa Ngingasrembyong, Desa Tempuran, Desa Gemekan, Desa Kedungmaling, Desa Japan, dan Desa Mojoranu tidak berkenan mengisi angket yang diberikan,” papar Hadi Gerung, salah satu aktivis nasional yang sudah tidak diragukan lagi sepak terjangnya.

 

Hadi Gerung saat di Gedung KPK  terkait hasil angket tersebut, Hadi Gerung menyatakan keprihatinannya. karena pada dasarnya angket tersebut sebenarnya menjadi kewajiban pemerintah desa untuk menjawabnya. Hal ini merujuk pada asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang antara lain harus berdasarkan asas keterbukaan dan asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Tidak diisinya angket tersebut juga merupakan salah satu indikasi bahwa tingkat pelayanan publik pemerintah desa penerima BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko sangat rendah atau memprihatinkan. Karena pada dasarnya penyelenggaran pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah desa antara lain harus harus berdasarkan asas keterbukaan dan asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No. 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

“Saya sangat kecewa ketika Pemerintah Desa penerima BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 di Wilayah Kecamatan Sooko tidak beraedia mengisi angket yang diberikan. Sampai mengisi nama Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Ketua BPD, Ketua TPK, Sekretaris TPK dan Bendahara TPK saja mereka ketakutan. Ada apa dengan pelaksanaan BK-Desa di Wilayah Kecamatan Sooko. Ini yang membuat kami semakin tertarik untuk mengupas pelaksanaan BK-Desa di Wilayah Kecamatan Sooko sampai keakar-akarnya,” tegas Hadi Gerung.

 

Menurut Hadi Gerung pelaksanaan BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko tersebut kurang memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang yaitu transparan, terbuka dan akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Pasal 4 Peraturan Bupati Mojokerto No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

 

“Tingkat transparansi dan akuntabilitas pelaksaan BK-Desa di Kecamatan Sooko sangat memprihatinkan. Ketika pelaksanaan BK-Desa sudah tidak lagi sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang, sudah dapat dipastikan potensi kebocoran dan kerugian Negara besar kemungkinan terjadi. Dalam waktu sesingkat-singkatnya, kami akan melaporkan hasil analisa dan kajian terkait angket BK-Desa ini kepada KPK, BPK dan BPKP untuk segera ditindaklanjuti. KPK wajib melakukan pemeriksaan pelaksaanaan BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko tersebut, memeriksa juga Camat Sooko, Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Pembangunan termasuk juga Bupati Mojokerto selaku Kuasa Pengguna Anggaran,” kritik Hadi Gerung.

 

Menurut Hadi Gerung terkait buruknya pelayanan publik pemerintah desa penerima BK-Desa tersebut tidak bersedia mengisi angket dia pastikan ada yang tidak beres dan sangat mungkin ada penyelewengan dana tersebut.

 

“Dalam waktu dekat kami segera akan melaporkan permasalahan kasus BK Desa di Kabupaten Mojokerto ini ke Ombudsman juga agar mendapatkan pembinaan dan sanksi tegas,” tegas Hadi Gerung. (Tik/Adv)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *