YAS Pelaku Penipuan CPNS Yang Rugikan Klien LBH Djawa Dwipa, Akhirnya Ditangkap

YAS Pelaku Penipuan CPNS Yang Rugikan Klien LBH Djawa Dwipa, Akhirnya Ditangkap
Surat Pemberihuan Penetapan Tersangka

Mojokertopos.com : Tersangka penipuan CPNS YAS alias Yani Arif Santoso (65Th) warga Dusun Bawangan, Kecamatan Ploso Jombang akhirnya ditangkap Polisi, langkah tegas dan profesional benar-benar dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Jombang dalam melakukan penanganan perkara terkait dugaan penipuan CPNS yang menimpa Klien LBH Djawa Dwipa Opik Somantri (55 tahun) warga Murukan I RT. 021/RW. 005 Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Hal itu dibenarkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Jombang yang menangani kasus Penipuan CPNS terhadap tersangka YAS warga Jombang yang merugikan kurban Opik dan anaknya warga Kota Mojokerto dengan kerugian finansial ratusan juta rupiah.

 

“Ya memang benar Mas, saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka YAS alias Yani Arif Santoso berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/49.a/III/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso,” tegas Briptu Slamet Wahyudi selaku penyidik saat dikonfirmasi awak media melalui saluran telepon seluler kemarin siang.

 

Kuasa Hukum korban penipuan Hadi Purwanto, S.T., S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa saat diklarifikasi dikantornya juga membenarkan bahwa Satreskrim Polres Jombang telah melakukan penahanan terhadap tersangka YAS alias Yani Arif Santoso pada Kamis malam (21/3/2024).

 

“Kami dikabari penyidik pada hari Jumat (22/3/2024) bahwa terhadap tersangka YAS alias Yani Arif Santoso pada Kamis malam (21/3/2024) telah dilakukan penahanan. Proses penahanan ini berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/49.a/III/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso. Hal ini juga tertuang dalam Surat Nomor : B/48.a/III/RES.1.11./2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP,” jelas Hadi kepada para jurnalis dikantornya pada Sabtu (23/3/2024).

 

Pengacara senior yang akrab dipangil Hadi Gerung ini juga menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya atas kinerja luar biasa yang ditunjukkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, S.H., M.H. dan jajarannya dalam mengungkap perkara ini secara tuntas dan terang benderang. Perlu saya sampaikan bahwa total kerugian yang dialami korban klien kami adalah uang senilai Rp 160 juta. Sementara bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik adalah 1 (satu) bendel print yang terdiri dari 4 (empat) lembar dokumen dari BKN (Badan Kepegawaian Negara); 1 (satu) lembar rekening Koran atas nama Sri Wanti tertanggal 22 Maret 2021; 3 (tiga) lembar kuitansi masing-masing senilai Rp 50 juta, Rp 100 juta dan Rp 10 juta; 1(satu) print struk transfer BRI senilai Rp 100 juta; dan 1(satu) bendel print screenshot percakapan via WhatsApp dengan tersangka Yani Arif Santoso.

 

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Opik Sumantri telah melaporkan perkara ini ke Polres Jombang pada tanggal 20 Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/238/XII/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tertanggal 20 Desember 2022.

 

Sebagai pihak terlapor adalah YAS (65 tahun) warga Jl. Raya Ploso Babat Desa Bawangan Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Adapun jerat pasal yang disangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun.

 

Awal terjadi peristiwa ini adalah Opik Sumantri bermaksud mencarikan pekerjaan untuk putranya yang berinitial TS. Opik Sumantri bercerita kepada sahabat karibnya yang berinisial MS (45 tahun) warga Losari Barat I RT. 03/RW. 001 Kel/Desa Sidoharjo Kec. Gedeg Kabupaten Mojokerto.

 

Selanjutnya oleh MS, pada awal bulan Maret 2021 Opik Sumantri diperkenalkan kepada YAS dengan diajak berkunjung ke rumah YAS. Saat itu YAS berjanji dapat mencarikan pekerjaan untuk putra Opik Sumantri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Kemenkumham RI) dengan pangkat jabatan dan golongan IIA dengan gaji pokok Rp 2.022.200,- sebagai Penjaga Tahanan di Kantor Wilayah Kemenhumham Jawa Timur.

 

Alhasil ditunggu dalam kurun waktu yang cukup lama, janji-janji YAS tidak pernah terwujud dan putra Opik Sumantri yang berinitial TS tidak juga kunjung bekerja, akhirnya karena merasa ditipu akhirnya korban memilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.

 

Diakhir klarifikasinya Hadi menerangkan bahwa dirinya yakin bahwa YAS tidak bekerja sendiri, ada beberapa pelaku yang ikut terlibat dalam perkara ini. Karena menurut Hadi, modus operasi YAS dan komplotannya sangat rapi dan terstruktur.

 

“Kinerja YAS dan komplotannya sangat rapi dan terstruktur. Kami yakin komplotan ini sudah beroperasi cukup lama dan tidak menutup kemungkinan banyak korban yang menjadi target mereka hanya saja mereka tidak punya daya untuk melaporkan. Kami berharap Satreskrim Polres Jombang bertindak tegas menangkap komplotan YAS dalam waktu yang tidak cukup lama,” pesan Hadi Gerung. (Tik/Adv)

 

 

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *