Surabaya- mojokertopos.com: Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media(FKPRM) Jatim Menentang keras diberlakukannya KPPU 10/2020 utamanya butir ayat 30 yang hanya memperbolehkan KPU bekerjasama dengan media yang telah terverifikasi, menurut mayoritas anggota FKPRM kebijakan aturan tersebut selain bertentangan dengan UU Pokok Pers juga makin menyuburkan pertentangan dan diskriminasi antar media
Drs.Achmad Mardianto salah satu anggota FKPRM asal Mojokerto, saat ditemui media ini menyayangkan dan menentang kebijakan KPU tersebut dan pertentangan antara wartawan dan pihak Dewan Pers akan semakin luas, “Peraturan KPU jelas kedudukannya lebih rendah dari UU Pokok Pers, demikian juga Dewan Pers harusnya sebagai Pelindung dan Pembina Perusahaan Pers dan wartawan harus bisa menciptakan iklim kondusif apalagi saat ini semua pihak tengah berjuang melawan wabah corona, semua pihak harus mampu memberikan manfaat pada Perusahaan Pers dan awak media bukannya sebaliknya yang meresahkan dan menyuburkan diskriminasi, kita menentang PKPU ayat 30 tersebut, kalau perlu kita unjuk rasa ke KPU dan Dewan Pers menentang aturan tersebut, organisasi serupa dengan FKPRM seperti SPRI sudah menggugat kebijakan KPU Ayat 30 memang wajib digugat di MK” tegas Pemred majalahdetektif.com dan DetektifTV ini.
Demikian juga tidak kalah kerasnya Pemimpin Redaksi X-Time News dan dikenal Kabiro Harian Memo-X Morgan Hutajulu SE, saat menaggapi turunnya aturan PKPU yang terbaru juga sangat menentang kebijakan Dewan Pers,
“Dasar pijakan Perusahaan Pers dan Wartawan media dalam menjalankan tugasnya adalah UU Pokok Pers. Sedangkan PKPU adalah pengaturan KPU, maka sudah cukup jelas pengaturan tentang perusahaan pers dasar hukumnya UU Pers No. 40 thn 1999. Masak UU kalah dengan PKPU…? Selanjutnya PKPU Hanya Mengatur tentang Pilkada kok merembet mengatur perusahaan media , yang dilakukan PKPU tidak ada dasar hukumnya, kalaupun ada, tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.”
Ditegaskan oleh Pemred. Merdeka News Misdin SH.MH.
Menurutnya KPI dan Pihak manapun jangan Ikut-ikutan mendukung Kebijakan Dewan Perancang tidak benar, “KPU harusnya faham tentang UU Pers, apalagi Dewan Pers, jadi ini jangan sampai menjadi akal- akal dan produk Dewan Pers di buat acuan oleh KPU. Sekarang ini kita harus ketemu ketua Dewan Pers dan membuat surat pernyataan untuk media bahwa Dewan Pers tidak melakukan seperti ini dan ini sangat merugikan semua media yang tidak terverifikasi,” ujar Misdi Big bos Merdeka News ini
Sementara itu penasehat hukum FKPRM Jatim, Kikis, SH, MH juga menegaskan
yang jelas adanya aturan yg melanggar undang undang atau tidak sesuai dengan aturan itu tdk bisa di pakai dan jika ada aturan itu sebaiknya segera di koordinasikan dengan baik dengan semua pihak terkait, menurutnya FKPRM Jatim akan menggugat PKPU dan Dewan Pers atau kirim surat terbuka ke Presiden.
“Saya nanti akan protes, kalau perlu jika KPU tdk bisa memberikan acuannya/dasar hukumnya, saya akan bawa ke jalur hukum,” ujar Ichwan Pemimpin Redaksi Poros Desa Blitar.
Menyinggung tentang ditolaknya biro Media Lensa Nusantara Bondowoso yang ada di Kerawang Jabar oleh KPU setempat karena belum terverifikasi, Ketua FKPRM Jatim, Agung Santoso menyarankan segera kantor pusat lensa Bondowoso mengirim surat resmi ke KPU Kerawang untuk langsung menanyakan perihal dasar hukumnya penolakan, kalau sekedar mengacu dari Dewan Pers tentu kalah dengan UU pers. “Apa memang ada aturan baru kalau Dewan Pers bisa mengalahkan UU Pers,” tukas Agung dengan nada bertanya.(Tik)