Terkait Hutang Koperasi, Carik Desa Bening Rampas Sertifikat Warga

Carik Desa Bening

Mojokerto – Pelaksanaan Program Terpadu Sertifikasi Lahan (PTSL) Desa Bening Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto boleh dibilang lancar dan sukses. 

Pasalnya pada 24 September 2020 di Balai Desa Bening telah dilakukan pembagian dan penyerahan sertifikat kepada semua pemohon (warga). Hanya saja dibalik lancarnya program ini ada berita miring yang kurang sedap. 

Sebut saja salah seorang warga berinisial FH (laki-laki/42 th) mengaku sampai hari ini dirinya belum atau tidak menerima sertifikat yang dijanjikan. Lantaran sertifikatnya disita oleh Carik / Sekretaris Desa Bening. “Lha..pripun kulo suwun boten angsal. Terose kulo gadah utang koperasi dereng nyaur (Lha gimana saya minta tidak boleh. Katanya saya punya hutang koperasi belum lunas),” jelas FH kepada mojokertopos.com dengan nada nelangsa, Selasa  (02/10/2020).

Karuan saja, curahan hati warga (FH) yang merasa dirampas haknya kini menjadi viral. Bahkan berita ini dikomentari Drs. Kartiwi, aktivis LSM Mojokerto, sebagai tindakan ironis yang memalukan sekaligus memilukan. 

Menurut Drs. Kartiwi, atau yang akrab disapa Kang Tiwi, bahwa cara yang dilakukan Carik Desa Bening bisa dikategorikan perampasan hak milik orang lain. Dan jikalau pihak warga tidak terima, maka tindakan Carik tersebut bisa dilaporkan polisi. Yakni telah melanggar pasal 368 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, ujar Kang Tiwi sembari ikut prihatin. 

Tak sekedar prihatin, bahkan Kartiwi lewat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang diketuainya bakal mengirim surat somasi atas aduan warga tersebut. 

Somasi atau Pernyataan Keberatan yang disorot, lanjut aktivis yang dijuluki jago orasi ini, bakal dikirim kepada Kapolres dan Bupati Mojokerto. Dengan tembusan surat disampaikan kepada Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bagian Pemerintahan, Camat Gondang, Kapolsek Gondang. 

“Surat LSM dimaksud nantinya akan memakai titel kop Amanat Peduli Umat dan Hukum (AMPUH). Memuat isi tentang dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang Carik Desa Bening yang sudah melampaui batas Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Sekretaris Desa,” Imbuh Kartiwi mantap. (Jay)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *