Bahas LPJ APBD 2020, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Terapkan Prokes Ketat

Bahas LPJ APBD 2020, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Terapkan Prokes Ketat
Bahas LPJ APBD 2020, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Terapkan Prokes Ketat

Mojokertopos.com, MOJOKERTO – Aktivitas pemerintahan di musim pandemi Covid-19 banyak dilakukan dengan Virtual, jika terpaksa pelaksanaannya dilakukan dengan tatap muka, sesuai aturan harus dengan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

Hal itu juga tampak seperti pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto kali ini di lakukan sesuai SOP pencegahan penyebaran Covid-19 yaitu di lakukan dengan jaga jarak tempat duduk, dan dari 50 Anggota kabupaten Mojokerto yang boleh masuk ke ruangan Rapat hanyalah perwakilan Fraksi yaitu, Fraksi PKB 6 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi PDI-P 6 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi Golkar 3 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi Demokrat 3 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi PAPI 6 orang, Fraksi PKS 2 orang dan Fraksi Nasdem 2 orang serta Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto beserta sejumlah Kepala OPD.

Rapat Paripurna yang di gelar di Ruang Rapat ” GRAHA WHICESA” DPRD kab. Mojokerto pada hari Jumat (9/7/2021) di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Mojokerto Hj. Setia Puji Lestari S.E, dan 2 Pimpinan Dewan lainya, adapun agenda rapat Paripurna tersebut adalah 1. Penyampain laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, 2. Penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, 3. Penandatanganan Keputusan Bersama dan Berita Acara kesepakatan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Setelah rapat paripurna di buka oleh Ketua DPRD kabupaten Mojokerto dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran dan pendapat Fraksi-fraksi yang di sampaikan oleh juru bicara Fraksi-fraksi H.Abdul Rokim dalam laporanya menyampaikan bahwa kesimpulanya semua Fraksi menyetujui Penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk selanjutnya di serahkan ke Gubernur Jawa Timur.

Proyeksi anggaran tahun 2020. Dari segi pelaksanaan terdapat beberapa OPD yang penyerapan Anggarannya belum optimal. Adapun Silpa sebesar Rp 346.294.020 ,745,41 dapat di jelaskan antara lain pertama pelampaun target pendapatan daerah Rp 50.561.686.974.62, Kedua Penghematan belanja daerah Rp 292.530.953.105.60, Ketiga Penghematan transfer daerah Rp 3.055.616.665.20, Sedangkan yang Keempat Pembiayaan netto Rp 145.764.000.00.

” Dengan Nota anggaran yang telah di jelaskan oleh Bupati di Paripurna sebelumnya, dari hasil kesepakatan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di setujui” jelas H. Abdul Rokim.

Sementara itu dalam sambutanya Bupati Mojokerto Hj. Dr. Ikfina Fatmawati Msi menyampaikan banyak berterima kasih atas di setujuinya Penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

“Pelaksanaan APBD tahun 2020 telah berjalan baik dan diterima semua pihak, LKPJ Kabupaten Mojokerto juga sudah mendapatkan penilaian dari BPK RI dan Alhamdulillah kita mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun tentunya ada beberapa PR ada temuan dari BPK RI yang harus kita tindaklanjuti” ujar Bupati wanita pertama di Kabupaten Mojokerto ini. (Adv/Tik)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *