Jelang Lebaran, Pagar Jati Jatim Garap Produk yang Tidak Ada BPOM, SNI dan Logo Halal

Jelang Lebaran, Pagar Jati Jatim Garap Produk yang Tidak Ada BPOM, SNI dan Logo Halal
Jelang Lebaran, Pagar Jati Jatim Garap Produk yang Tidak Ada BPOM, SNI dan Logo Halal

Mojokertopos.com : Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pagar Jati Jawa Timur menjelang Lebaran mulai garap Produk makanan dan minuman yang merugikan konsumen, selain menggelar pertemuan rutinan ke-3 dan buka bersama yang diikuti oleh 100 orang terdiri dari LSM, Ormas, Pers dan Relawan di Sekretariat Pusat Pagar Jati DPW Jawa Timur (Jatim), Jalan Banjarsari Nomor 59 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, pada hari Minggu (17/4/2022).

 

Dalam mengawali sambutannya, Ketua Pagar Jati, Hadi Purwanto mengatakan menjelang puncak Lebaran kita semua harus lebih memahami undang-undang Konsumen. Di dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tersebut pada pasal 62 berguna sekali bagi teman-teman semuanya yang ingin mengarap produk-produk yang melanggar ketentuan hukum, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa yang tidak ada petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia, Tanpa BPOM, SNI, Ijin Edar dan telah kadaluarsa (Expired)

 

“Undang-Undang Konsumen sering dilanggar dan wajib kita tegakkan dan kalau perlu kita laporkan. Hal ini sering kita lupakan, padahal hal ini sangat merajalela ada di sekitar kita utamanya menjelang lebaran. Contohnya seperti produk biskuit, tisu, tusuk gigi, jelly, minuman, mie instan dan masih banyak produk lainnya. Saya sudah meneliti 40 swalayan di Mojokerto. Masih kurang 40 swalayan lagi. Jadi ilmu yang saya sampaikan ini sudah saya praktekkan untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak konsumen. Pelaku usaha dapat dikenakan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp. 2 Miliar” jelasnya

 

Menurutnya, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan di pasal 104 sanksi yang dikenakan pada pelanggar lebih berat lagi, disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan bisa dihukum paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

 

Lebih lanjut Hadi mengatakan untuk produk yang tidak ada SNI, BPOM dan Logo Halal MUI juga bisa dipermasalahkan. Minyak goreng dan helm itu wajib SNI. Silahkan mampir toko helm dan minyak goreng, dicek apakah ada nomor SNInya atau tidak. Jika ada coba cek di website apakah benar produk tersebut terdaftar SNI atau memalsukan SNI, termasuk batangan baja untuk Cor atau kontruksi besi ketentuannya juga harus ada SNInya.

 

“BPOM juga wajib dicek juga di internet untuk memastikan keaslian BPOM-nya. Logo halal MUI juga wajib dicek keasliannya di website untuk benar-benar mendapatkan informasi yang valid dari produk yang kita beli. Syarat-syarat untuk melaporkan ke Polisi agar ada tindak lanjut adalah kita wajib menyimpan kwitansi atau struk pembayaran dan produk yang kita beli,” ungkap Pimpinan LBH Jawa Dwipa ini. (Tik)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *