Mojokertopos.com : Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri melalui Kasat Reskrim AKP Ach Rudy Zaini dalam gelaran konferensi persnya mengungkapkan bahwa jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penipuan, penggelapan dan penadah Mobil dengan barang bukti 5 unit mobil, di Mapolresta Mojokerto pada Rabu (31/07/2024).
Dalam ungkap kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Mojokerto kota berhasil menangkap dan mengamankan tiga Pelaku berinisial DM (40) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, BW (43) warga, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dan BN (23) warga desa Pungging Kabupaten Mojokerto.
Menurut Kasatreskrim yang didampingi KBO Kasatreskrim Iptu Yudha Yulianto, dan Kabag Humas Iptu Agung Supribandondo yang diikuti puluhan Wartawan menyatakan, modus kasus ini pelaku adalah berpura-pura menjadi Pengusaha Rental Mobil, mengajak kerjasama Rental Mobil korban dengan diiming-imingi keuntungan yang cukup besar 4 juta sebulan.
Salah satu kurban berinisial MH dan setidaknya ada 11 kurban lainnya, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti(BB) sebanyak 5 unit, rinciannya mobil Toyota Avanza 3 Unit, Daihatsu Xenia 1 Unit dan satu unit mobil Susuki baru 1 unit.
“Modus kejahatan pertama pelaku setelah memperoleh kepercayaan mobil untuk dijadikan mobil rental, pelaku menjual unit tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik, dan modus yang kedua mengambil unit mobil baru dengan memakai atas nama orang lain dan mobil tersebut kemudian dijual ke orang lain” ungkap AKP Rudy.
Menurutnya, para pelaku kejahatan melakukan penipuan penggelapan karena ingin mendapat keuntungan antara Rp 30 hingga Rp 90 juta rupiah setiap unitnya.
“Dalam kasus ini kami berhasil mengamankan 5 unit kendaraan roda empat dari para Pelaku, Mobil warna putih dengan berbagai merk yaitu Avanza, Veloz, Xenia, dan Ertiga” jelas Kasat Reskrim.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni 1 lembar dokumen perjanjian sewa mobil, 1 dokumen surat keterangan dari Finance, 1 buah BPKB mobil Avanza Veloz, 1 buah HP warna Silver dan 2 buah dokumen mutasi rekening BCA.
“Jerat pasal yang kami terapkan penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara” tutup Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ach Rudy Zaini. (Tik)