MOJOKERTO, Mojokertopos.com — DPRD Kabupaten Mojokerto melalui Badan Anggaran Banggar menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD KUPA dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 bersama Pemkab. Kesepakatan ditandatangani dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/8) siang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ayni Zuroh dan dihadiri Bupati Muhammad AlBarraa, Wakil Bupati Muhammad Rizal Octavian, Sekda Teguh Gunarko, serta unsur Forkopimda.
*Proyeksi Defisit Rp262 Miliar*
Perwakilan Banggar Eka Septya Juniarti menyampaikan laporan hasil pembahasan.
“Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan Rp2,4 triliun lebih. Belanja daerah diproyeksikan Rp2,7 triliun lebih,” ujar Eka.
Ia menyebut, terdapat defisit Rp262 miliar lebih yang akan ditutup melalui pembiayaan netto bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.
*DPRD Dorong Efisiensi dan Optimalisasi PAD*
Dalam laporannya, Banggar DPRD juga memberikan 5 rekomendasi kepada Pemkab agar pelaksanaan Perubahan APBD 2026 berjalan efektif:
1. Efisiensi anggaran di seluruh perangkat daerah
2. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah PAD
3. Penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran
4. Peningkatan pengelolaan Barang Milik Daerah BMD
5. Pemrioritasan belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat
“Prioritas belanja wajib diarahkan untuk memenuhi belanja mengikat dan mandatori sesuai peraturan, serta program prioritas daerah yang memberi dampak nyata pada pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Eka.
*Tahapan Selanjutnya*
Dengan ditandatanganinya kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS, pembahasan Perubahan APBD 2026 akan dilanjutkan di tingkat komisi dan Banggar DPRD bersama Pemkab hingga ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Ayni Zuroh memastikan DPRD akan mengawal agar setiap alokasi anggaran tepat sasaran dan akuntabel. (Tik/Adv)












