Bea materai akan naik Rp 10000 |
Jakarta MP- Di tengah pandemi Covid-19 yang membutuhkan biaya besar, Kelihatannya Pemerintah Jokowi terus berupaya untuk melakukan pemulihan ekonomi, dengan cara meningkatkan pendapatan negara (APBN)
Salah satu caranya, dengan menghapus bea materai yang sudah 34 tahun berjalan antara Rp 3.000 hingga Rp 6.000 akan segera dinaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan mengatakan bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dari UU sebelumnya, yakni berdasarkan UU nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai.
“Kebijakan bea matrei tiga ribu dan enam ribuan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan maka segera dirubah agar ada kenaikan pendapatan negara” ungkap Menteri Asal Madiun ini
Sri Mulyani juga mengatakan, saat ini kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian sudah mengalami perubahan yang sangat besar. “Dalam tiga tahun terakhir terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital,” terangnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).
Dengan kenaikan tarif bea meterai ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi COVID-19. “Dibandingkan 2019 penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun maka jika terealisasi dinaikkan Pendapatan negara dari sektor ini naik hampir lebih dari 100 prosen kisadan 20 sampai 30 triliun,” tandas mantan Ditektur IMF ini.(Indi/Tik)