Optimalisasi layanan jaminan kesehatan di era pandemi covid-19 |
Mojokerto – Segala upaya telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepuasan peserta. Direktur Perluasan Peserta BPJS Kesehatan, Ibu Andayani Budi Lestari menyampaikan pada kegiatan media workshop bahwa Optimalisasi layanan jaminan kesehatan di era pandemi covid-19 telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan, Jumat (23/10/2020).
Muttaqien, MPH., AAK. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Unsur Tokoh Ahli mengatakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia lanjut/pensiun, atau meninggal dunia.
“Asas SJSN adalah kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan prinsip SJSN adalah kegotong royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta,” ujar Muttaqien.
Lebih lanjut, Muttaqien juga mengatakan bahwa JKN-KIS telah memberikan manfaat kepada rakyat Indonesia tapi masih harus terus diperbaiki. Sampai tahun 2019, target peta jalan JKN belum tercapai. Pada tahun 2019 target jalannya adalah 257.500.000 peserta namun baru tercapai 224.149.019 atau 87,05 %.
“Namun, ada yang perlu digaris bawahi, masyarakat termiskin sangat terbantu dengan adanya JKN-KIS, hal ini bisa dilihat dari data peningkatan akses rawat inap rawat jalan pada kelompok termiskin terlihat lebih tinggi dibandingkan kelompok terkaya. Tantangan pelaksanaan program jaminan sosial adalah jumlah peserta tidak aktif atau berhenti membayar iuran cukup tinggi. Kemudian lebih memperhatikan harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan dan koordinasi antar kelembagaan. Kemudian sistem monitoring dan evaluasi masih parsial dan belum terintegrasi dengan baik. Dan yang terakhir optimalkan lembaga pengawasan dan tingkat kepatuhan,” tutup Muttaqien.
Sementara itu, Andayani Budi Lestari, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta menyampaikan bahwa indeks kepuasan peserta indeks total pada tahun 2018 adalah sebesar 86,2 %. Sedangkan pada tahun 2019 adalah sebesar 89,7 %.
“Wabah Covid-19, yang menyebar tanpa henti di dunia, telah membuat perekonomian turun, peningkatan PHK dan perubahan perilaku masyarakat adalah tantangan bagi BPJS Kesehatan untuk terus mengoptimalkan layanan jaminan kesehatan pada masa pandemi covid-19,” jelas Andayani.
Lebih lanjut, Andayani mengatakan bahwa Mobile JKN, Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN, Layanan Autodebet, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp adalah beberapa inovasi kami untuk mencegah penularan Covid-19 dan memberikan relaksasi tunggakan di saat pandemi covid-19.
“Memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” tutup Andayani.
Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan bahwa pelayanan faskes saat pandemi harus sesuai standar. Tidak ada alasan menurunkan pelayanan. Bahkan pelayanan standar harus plus protokol kesehatan serta optimalisasi pelayanan berbasis digital.
“Ada 350 juta pengguna telepon seluler dan 175 juta masyarakat menggunakan Internet. Pelayanan berbasis digital harus benar-benar dioptimalkan untuk mewujudkan efisiensi pelayanan dan mencegah penularan Covid-19,” ujar Tulus.
Lebih lanjut, Tulus juga menyikapi defisit finansial BPJS Kesehatan. Diantaranya adalah dengan cara mengulik peserta/calon peserta dari badan usaha yang masih bandel. Kemudian mengoptimalkan penagihan pada konsumen kelas mandiri yang macet.
“Selain itu menekan tingginya klaim dari golongan penyakit katastropik seperti cirrhosis hepatis, gagal ginjal, penyakit jantung, kanker, stroke, serta penyakit darah thallasemia dan leukemia,” tutup Tulus. (Jay)