Bupati Mojokerto dan DPRD Bahas Penurunan Transfer Pusat dalam Rapat Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026

oleh
oleh
Bupati Mojokerto dan DPRD Bahas Penurunan Transfer Pusat dalam Rapat Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026
Bupati Mojokerto dan DPRD Bahas Penurunan Transfer Pusat dalam Rapat Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026
banner 468x60

Mojokerto, mojokertopos.com — Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat khusus membahas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basoeni, Sooko, Selasa (7/10/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Albarra, Lc., M.Hum. atau yang akrab disapa Gus Barra, bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

 

banner 336x280

Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam dampak kebijakan Pemerintah Pusat yang memproyeksikan adanya penurunan transfer ke daerah pada tahun 2026, serta langkah-langkah antisipatif yang perlu diambil Pemerintah Kabupaten Mojokerto agar stabilitas fiskal daerah tetap terjaga. “Penyusunan APBD 2026 akan dilakukan dengan penyesuaian dan pembahasan bersama DPRD, tetap mengacu pada kebijakan alokasi transfer dari Pemerintah Pusat,” ujar Bupati Mojokerto Gus Barra.

 

Menurutnya, penyusunan Raperda APBD 2026 diarahkan agar tetap selaras dan linier dengan proses perencanaan penganggaran yang mengacu pada dokumen RKPD serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang telah disepakati bersama. Berdasarkan Nota Keuangan yang disampaikan Bupati Mojokerto, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan mencapai Rp2,674 triliun, atau turun sekitar Rp61,9 miliar dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp2,736 triliun. Penurunan tersebut merupakan konsekuensi dari dinamika fiskal nasional dan kebijakan desentralisasi fiskal.

 

Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan tren positif dengan nilai Rp859,08 miliar, meningkat sekitar Rp36,16 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan PAD ini ditopang oleh peningkatan penerimaan pajak daerah hingga sekitar Rp9 miliar. Sementara itu, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat menurun dari Rp1,912 triliun menjadi Rp1,814 triliun atau turun sekitar Rp98 miliar. Adapun pendapatan transfer antar daerah tetap stabil di kisaran Rp125 miliar.

 

Dari sisi belanja, Belanja Daerah Tahun 2026 direncanakan sebesar Rp2,761 triliun, mengalami penurunan sekitar Rp48,9 miliar dibandingkan tahun 2025. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp87,8 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. “Penyesuaian ini dimaksudkan agar rancangan APBD 2026 tetap mencerminkan kondisi fiskal aktual dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tegas Bupati Gus Barra.

 

Ia juga menekankan pentingnya semangat kebersamaan antara eksekutif dan legislatif agar pembahasan RAPBD 2026 dapat berjalan konstruktif, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Mojokerto. “Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan amanah mengelola keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” pungkas Bupati Gus Barra.(Tik/Adv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.