Mojokerto, mojokertopos.com – Mojokertopos com: Dengan mengucapkan Basmallah Fraksi PKB Kabupaten Mojokerto menerima dan menyetujui Raperda BPR Majatama, Hal itu disampaikan saat Fraksi PKB menyampaikan Pendapat Akhir(PA) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang BPR Majatama menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Majatama, pada Selasa (30/10/2025)
Dalam sambutannya Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto, Abdul Hakim, menegaskan bahwa BPR Majatama sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran penting dalam memperkuat kemandirian fiskal sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif.
“BUMD bukan hanya sekadar lembaga keuangan daerah, tetapi juga salah satu instrumen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus memberikan layanan publik yang berkualitas,” ungkapnya
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto yang mayoritas mewakili warga NU ini menekankan, bahwa perubahan status BPR Majatama menjadi Perseroan harus diikuti dengan pengelolaan yang lebih profesional.
“Perubahan status badan hukum ini tidak boleh hanya formalitas. Harus ada konsekuensi nyata berupa tata kelola modern, transparansi, serta manajemen yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Mojokerto,” harap Abdul Hakim.
Abdul Hakim juga menyoroti pentingnya harmonisasi dengan regulasi nasional, terutama terkait tata kelola dan kepemilikan saham dan tidak hanya mengejar keuntungan semata.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto harus tetap menjadi pemegang saham mayoritas. Ini penting agar BPR Majatama tetap menjalankan fungsinya sebagai agen pembangunan, bukan hanya sekadar mengejar keuntungan,” tegasnya.
Menurutnya Politikus muda PKB ini, ada yang lebih penting lagi yakni pengawasan internal maupun eksternal harus diperkuat untuk mencegah konflik kepentingan terjadinya kasus yang tidak diinginkan agar Perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto tersebut terus bisa dimanfaatkan oleh warganya dan harus mampu bersaing dengan Bank-Bank yang ada.
“Pengawasan DPRD melalui laporan berkala menjadi keharusan, dan pengawasan dari OJK tidak bisa ditawar. Hal ini demi memastikan BPR Majatama dikelola secara bersih dan akuntabel jauh dari konflik kepentingan dan terus bisa manfaat untuk warga Kabupaten Mojokerto, dan. Isa bersaing dengan Bank-Bank lainnya” harapnya.
Orang kepercayaan Ketua DPRD Aini Zuroh ini, juga menegaskan komitmen Fraksi PKB untuk mendukung penuh pengesahan Raperda tersebut untuk dijadikan Raperda sebagai pedoman Usaha Perusahaan Keuangan satu-satunya milik Pemkab Mojokerto ini.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto dapat menerima dan menyetujui Raperda PT BPR Majatama untuk dimintakan persetujuan dari Pemerintah Jawa Timur kemudian segera disahkan oleh semua pihak terkait, agar segera diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto menjadi Perda” Pungkas Ketua Fraksi PKB Abdul Hakim.( Tik/Adv)