DPRD Kab. Mojokerto Paripurna Penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

Mojokerto - DPRD Kabupaten Mojokerto Mengelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota pejelasan Bupati Mojokerto atas Raperda pertangung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun anggaran 2019, bertempat di gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (8/7/2020).  Dalam kesempatan kali ini, rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh tersebut, dan dihadiri oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi S.H, Kepala OPD dan jajaran Forkopimda serta di hadiri oleh sejumlah 25 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.  Perlu diketahui, sesuai dengan ketentuan Pasal 130 ayat 4 peraturan DPRD Kabupaten Mojokerto No.1 tentang peraturan Tata Tertib (TATIB) Susunan acara di awali dengan pembukaan lalu menyanyikan lagu indonesia raya dan penyampai nota penjelasan Bupati Pungkasiadi atas Nota penjelasan pelaksanaan APBD Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2019.  Dalam sambutannya Bupati Mojokerto Pungkasiadi S.H, panjatkan puji syukur terhadap allah SWT karena telah di beri kesehatan. ,” Sehingga kita masih bisa menghadiri Rapat Paripuran hari ini, dan perlu saya sampaikan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang telah diubah menjadi Peraturan menteri dalam negeri No.21 tahun 2011 pasal 298 ayat 1 menyatakan bahwa penyampaian laporan pertangung jawaban tentang keuangan daerah kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, ” tuturnya.  "Sehingga dalam kesempatan ini Raperda pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 telah kita laksanakan pada tanggal 30 juni tahun 2020. Lalu kita lampiran pula dengan Laporan Realisasi anggaran, Laporan operasional, Neraca, Laporan eksfitas, Laporan perubahan SHL,Laporan eskas dan catatan atas laporan keuangan daerah tahun 2019,” ujar Bupati.  ”Saya juga mengucapkan banyak berterima kasih, karena program pembangunan di tahun 2019 silam bisa di rasakan oleh masyarakat kabupaten Mojokerto,” kata Bupati Mojokerto.  Dan yang patut dibanggakan bahwa hasil pemeriksaan dari BPK pada tahun anggaran 2019 pemerintah kabupaten Mojokerto mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tahun ini kita raih yang ke 6 kalinya.  “WTP yang kita raih atas kerja sama yang baik hubungan antara eksekutif dengan legeslatif sehingga pelaksanaan pengunaan anggaran berjalan dengan baik,sehingga kabupaten Mojokerto dalam pembangunan ada peningkatan,” pungkas Bupati Mojokerto. (Tik/Adv)
DPRD Kab. Mojokerto Paripurna Penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto Mengelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota pejelasan Bupati Mojokerto atas Raperda pertangung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun anggaran 2019, bertempat di gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (8/7/2020).

Dalam kesempatan kali ini, rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh tersebut, dan dihadiri oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi S.H, Kepala OPD dan jajaran Forkopimda serta di hadiri oleh sejumlah 25 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

Perlu diketahui, sesuai dengan ketentuan Pasal 130 ayat 4 peraturan DPRD Kabupaten Mojokerto No.1 tentang peraturan Tata Tertib (TATIB) Susunan acara di awali dengan pembukaan lalu menyanyikan lagu indonesia raya dan penyampai nota penjelasan Bupati Pungkasiadi atas Nota penjelasan pelaksanaan APBD Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2019.

Dalam sambutannya Bupati Mojokerto Pungkasiadi S.H, panjatkan puji syukur terhadap allah SWT karena telah di beri kesehatan. ,” Sehingga kita masih bisa menghadiri Rapat Paripuran hari ini, dan perlu saya sampaikan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang telah diubah menjadi Peraturan menteri dalam negeri No.21 tahun 2011 pasal 298 ayat 1 menyatakan bahwa penyampaian laporan pertangung jawaban tentang keuangan daerah kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, ” tuturnya.

“Sehingga dalam kesempatan ini Raperda pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 telah kita laksanakan pada tanggal 30 juni tahun 2020. Lalu kita lampiran pula dengan Laporan Realisasi anggaran, Laporan operasional, Neraca, Laporan eksfitas, Laporan perubahan SHL,Laporan eskas dan catatan atas laporan keuangan daerah tahun 2019,” ujar Bupati.

”Saya juga mengucapkan banyak berterima kasih, karena program pembangunan di tahun 2019 silam bisa di rasakan oleh masyarakat kabupaten Mojokerto,” kata Bupati Mojokerto.

Dan yang patut dibanggakan bahwa hasil pemeriksaan dari BPK pada tahun anggaran 2019 pemerintah kabupaten Mojokerto mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tahun ini kita raih yang ke 6 kalinya.

“WTP yang kita raih atas kerja sama yang baik hubungan antara eksekutif dengan legeslatif sehingga pelaksanaan pengunaan anggaran berjalan dengan baik,sehingga kabupaten Mojokerto dalam pembangunan ada peningkatan,” pungkas Bupati Mojokerto. (Tik/Adv)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *