DPRD Kota Mojokerto Evaluasi Implementasi Perda Retribusi Sampah

oleh
oleh
DPRD Kota Mojokerto Evaluasi Implementasi Perda Retribusi Sampah
DPRD Kota Mojokerto Evaluasi Implementasi Perda Retribusi Sampah
banner 468x60

Mojokerto – Mojokertopos.com : DPRD Kota Mojokerto menilai implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang retribusi sampah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal sosialisasi dan penerimaan masyarakat. Evaluasi yang dilakukan DPRD mencerminkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aturan ini masih bervariasi, serta ada kendala dalam mekanisme pemungutan dan transparansi penggunaan dana retribusi.

 

banner 336x280

Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Enny Rahmawati, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membahas pelaksanaan perda ini.

 

“Salah satu isu utama yang mengemuka adalah keterbatasan anggaran dalam melakukan sosialisasi, yang berdampak pada kurangnya pemahaman masyarakat terkait sistem pembayaran dan manfaat retribusi,” ungkapnya di kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (24/2/2025).

 

Dijelaskannya, dalam penerapannya masih terdapat resistensi dari masyarakat yang terbiasa mengelola sampah secara mandiri. DPRD meminta DLH meningkatkan sosialisasi serta memberikan edukasi lebih luas agar aturan ini bisa diterima dengan baik.

 

“Terkait sistem pembayaran, DPRD menyoroti skema yang akan dilakukan secara kolektif melalui kelompok RT, dimana minimal 50% warga di setiap RT harus berpartisipasi dalam pembayaran retribusi. Namun, mekanisme teknisnya masih dalam pembahasan lebih lanjut. DPRD juga mengkaji kemungkinan pemberian insentif bagi warga yang membayar tepat waktu serta insentif bagi petugas pemungut sampah di tingkat RT dan RW,” tegasnya.

 

Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Achmad Saifulloh atau yang akrab disapa Gus Ipung menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana retribusi sampah.

 

“OPD terkait diwajibkan memberikan laporan jelas mengenai pemasukan dan penggunaan dana tersebut agar masyarakat dapat mengetahui manfaat yang diperoleh dari kontribusi mereka. DPRD juga akan mengawasi penggunaan dana agar sesuai dengan tujuan peningkatan layanan kebersihan,” jelasnya.

 

DPRD mengusulkan penambahan armada pengangkut sampah yang telah dianggarkan tahun ini guna meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah. Selain itu, revitalisasi program bank sampah juga menjadi perhatian untuk mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga dan mengurangi jumlah sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

 

“Belajar dari daerah lain seperti Kota Surabaya yang telah menerapkan sistem zero waste, DPRD Kota Mojokerto mendorong DLH untuk mengembangkan inovasi dan teknologi dalam pengelolaan sampah,” harapnya.

 

DPRD Kota Mojokerto akan terus mengawasi pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2023 dan memastikan kebijakan retribusi sampah berjalan dengan transparan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

“Peningkatan sosialisasi, inovasi dalam pengelolaan sampah, serta keadilan dalam penerapan retribusi menjadi prioritas DPRD dalam mendukung kebijakan ini.” pesannya. (Den/Adv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.