Mojokerto – mojokertopos.com : Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Mojokerto, telah menyampaikan Pendapat Akhir(PA) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang membahas tentang BPR Majatama menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Majatama, yang telah disampaikan dalam rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (30/9/2025).
Abdul Hakim, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto, dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksinya menegaskan bahwa BPR Majatama sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran penting dalam memperkuat kemandirian fiskal sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan sangat berperan pada masa mendatang maka perlu meningkatkan pelayanan.
“BUMD bukan hanya sekadar lembaga keuangan daerah, tetapi juga salah satu instrumen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus memberikan layanan publik yang berkualitas,” tegasnya,
Menurut Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto ini, perubahan status BPR Majatama menjadi Perseroan harus diikuti dengan pengelolaan yang lebih profesional.
“Perubahan status badan hukum ini tidak boleh hanya formalitas. Harus ada konsekuensi nyata berupa tata kelola modern, transparansi, serta manajemen yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Mojokerto,” tegasnya.
Orang dekat Ketum PKB Muhaimin Iskandar ini juga menyoroti pentingnya harmonisasi dengan regulasi nasional, terutama terkait tata kelola dan kepemilikan saham dan tidak hanya mengejar keuntungan semata.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto harus tetap menjadi pemegang saham mayoritas. Ini penting agar BPR Majatama tetap menjalankan fungsinya sebagai agen pembangunan, bukan hanya sekadar mengejar keuntungan semata” ungkapnya.
Menurutnya ada yang lebih penting lagi yakni pengawasan internal maupun eksternal harus diperkuat untuk mencegah konflik kepentingan terjadinya kasus yang tidak diinginkan agar Perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto tersebut terus bisa dimanfaatkan oleh warganya dan harus mampu bersaing dengan Bank-Bank lain sejenis yang ada sebagai kompetitornya.
“Pengawasan DPRD melalui laporan berkala menjadi keharusan, dan pengawasan dari OJK tidak bisa ditawar. Hal ini demi memastikan BPR Majatama dikelola secara bersih dan akuntabel jauh dari konflik kepentingan dan terus bisa manfaat untuk warga Kabupaten Mojokerto, dan. Isa bersaing dengan Bank-Bank lainnya” tegasnya.
Dalam kesempatan itu,Abdul Hakim juga menegaskan komitmen Fraksi PKB untuk mendukung penuh pengesahan Raperda tersebut untuk dijadikan Raperda sebagai pedoman Usaha Perusahaan Keuangan satu-satunya milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto tersebut.
“Dengan mengucap Basmalah, Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto dengan ini menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda PT BPR Majatama untuk dimintakan persetujuan dari Pemerintah Jawa Timur kemudian segera mungkin untuk disahkan agar segera diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto menjadi Peraturan Saerah” pungkasnya.( Tik/Adv)