Mojokertopos.com, MOJOKERTO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan pembinaan LSM dan Ormas Kabupaten Mojokerto yang diikuti sekitar 70 lembaga di Hotel Vanda Gardenia Trawas, Senin (10/5/2021). Dalam sesi tanya jawab, persoalan Galian C yang belum berizin maupun yang sudah berizin jadi topik diskusi yang menarik dalam pertemuan kali ini.
Suwarti selaku Ketua Srikandi Mojopahit menyampaikan kritikan dan pertanyaan persoalan galian C yang ada di Kabupaten Mojokerto yang diduga belum berizin dan merusak lingkungan hidup, hingga kini tak kunjung ada penyelesaian. Persoalan galian C terutama di ring wilayah selatan seperti di Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang dan daerah-daerah rawan lainnya hingga kini belum ada penyelesaian.
“Gondang dan Pacet itu banyak obyek Wisata, Namun hingga kini
Pemerintah kurang serius dalam penertiban kasus galian C, Akibat galian yang tidak tertib ini, sumber air minum menjadi keruh, jalan menjadi licin dan yang pasti rawan longsor. Selain Dump truk yang bermuatan melebihi tonase juga perlu ditertibkan, masalahnya jalan banyak yang rusak akibat kegiatan muatan galian C di Kabupaten Mojokerto,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala DLH (Dinas Lingkungan hidup) Kabupaten Mojokerto Didik Khusnul Yaqin mengatakan, ternyata galian C di Kabupaten Mojokerto sudah menjadi pencermatan KPK. KPK telah memberikan saran agar Bapenda Kabupaten Mojokerto bersurat ke ESDM terkait data galian C yang belum berizin dan sudah berizin.
“Jadi biar nanti KPK yang akan turun. Itulah mengapa Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Aparat penegak hukum lainnya belum jadi turun ke lokasi Galian C sampai saat ini,” jelasnya. (Tik)