Jubir dan Ketua AKD Mojokerto Beberkan Fakta Pembubaran Hajatan Ngingasrembyong

Jubir dan Ketua AKD Mojokerto Beberkan Fakta Pembubaran Hajatan Ngingasrembyong
Jubir dan Ketua AKD Mojokerto Beberkan Fakta Pembubaran Hajatan Ngingasrembyong

MOJOKERTO – Juru Bicara (Jubir) Desa Ngingasrembyong Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Hadi Purwanto, ST mengadakan konferensi pers dugaan tindak pidana memasuki pekarangan dan rumah tanpa ijin (Pasal 167 ayat 1 KUHP) yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisal MY yang berasal dari media berinisial LIB, Sabtu (5/6/2021) di Kantor Kepala Desa Ngingasrembyong.

Dalam konferensi persnya, Hadi mengatakan, kami disini membela diri karena kami telah dilaporkan MY ke Polres Mojokerto. Makanya, hari ini kami telah resmi melaporkan wartawan provokator yang berinisal MY ke Polres Mojokerto.

“Kami tunggu sampai 1 minggu, jika tidak ada itikad baik dari MY maupun perwakilan dari 40 media untuk meminta maaf, maka perkara ini akan kita lanjutkan hingga ke dugaan pidana UU ITE termasuk melaporkan 40 media yang telah menuliskan statement MY tanpa mengecek fakta serta konfirmasi terlebih dulu ke pemerintah Desa Ngingasrembyong sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers bahwa pemberitaan itu harus berimbang. Jadi semua yang disampaikan MY dan telah tayang di 40 media tidak sesuai fakta yang ada. Ada 20 warga yang telah siap menjadi saksi dan telah membuat pernyataan saat kami laporan di Polres Mojokerto tadi. MY sama sekali tidak menyebutkan jika ia wartawan. Itu yang perlu digarisbawahi,” ujar Juru Bicara Desa Ngingasrembyong Sekaligus Pendamping Hukum Pemerintah Desa Ngingasrembyong ini.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk pelapor dalam perkara ini adalah pemilik rumah berinisal SY yang sedang melakukan hajatan namun dibubarkan oleh Polsek Sooko karena mengadakan hiburan elektone.

“Jadi fakta sebenarnya, pada tanggal 23 Mei 2021 pukul 21.00 kami sudah menerima jika harus dibubarkan karena dengan adanya hiburan elektone bisa menimbulkan kerumunan. Kemudian pada pukul 21.45, MY ini datang dan membentak Budi Handoyo selaku Kepala Dusun Sanggrahan. Dimana saat itu MY mengatakan, Lapo dibubarno, gak onok ijine a! Nanggap kok gak ngomong aku. Yok opo lo. Koen polo enyar. Lapo kok iso dibubarno. Opo koen ngijino?,” jelasnya.

Masih kata Hadi, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dari ucapan MY, Babinsa mengajak warga membubarkan diri karena waktu sudah larut malam. Kemudian pada keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, MY datang lagi ke rumah SY. Alasan MY datang lagi karena melihat temannya Eko. Jadi saat itu MY tidak sedang menjalankan tugasnya sebagai wartawan.

“Kemudian terjadilah debat antara MY dengan warga yang menyesalkan sikap provokator MY. Sesaat kemudian MY menelpon Kanit Polsek Sooko yang intinya katanya disandera warga di rumah SY. Karena keadaan semakin memanas, ketua RW 02 menelpon Kusdianto selaku Kepala Desa Ngingasrembyong yang saat itu bersama Slamet selaku Kepala Desa Tempuran yang sedang menghadiri acara deklarasi anti korupsi dan penandatanganan pakta integritas di Kecamatan Sooko,” tuturnya.

Setelah itu, Kepala Desa Ngingasrembyong menelpon Babinsa Desa Ngingasrembyong agar segera ke lokasi kejadian bersama Bhabinkamtibmas Desa Ngingasrembyong. Kemudian beberapa saat kemudian setelah acara di Kecamatan Sooko selesai, Kepala Desa Ngingasrembyong dan Kepala Desa Tempuran juga datang ke lokasi kejadian, karena MY ini merupakan warga Tempuran.

“Kemudian MY ini diajak masuk ke ruang tamu dan bermusyawarah bersama menyelesaikan masalah. Saat di ruang tamu, MY ini tetap berdiri tidak mau duduk. Sikap itulah yang kembali memancing warga marah. Keadaan yang memanas itu akhirnya bisa diredam oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Ngingasrembyong. Kemudian MY ini sudah menandatangani pernyataan yang intinya mengakui perbuatannya salah dan berjanji tidak mengulangi lagi. Akhirnya warga pun tenang dan MY diantar pulang naik mobil petugas didampingi Kepala Desa Tempuran,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua AKD Kabupaten Mojokerto Periode 2021-2026 Agus Suprayitno mengatakan, kami masih membuka pintu maaf hingga 7 hari kedepan. Kami inginnya ini berakhir damai tanpa berlanjut ke Pengadilan.

“Saya siap mendampingi mediasi jika nanti MY bersedia untuk musyawarah dengan Pemerintah Desa Ngingasrembyong. Saya hadir disini karena saya punya tanggung jawab dan solidaritas dengan Kepala Desa Ngingasrembyong dan Kepala Desa Tempuran. Di pemberitaan sebelumnya, kan faktanya dipelintir, bilang ada pembiaran kekerasan pada MY padahal disitu ada Kepala Desa Ngingasrembyong dan Kepala Desa Tempuran,” terangnya. (jay)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *