Kadishub Jatim: Mudik Lokal Tetap Dilarang

Kadishub Jatim: Mudik Lokal Tetap Dilarang
Kadishub Jatim: Mudik Lokal Tetap Dilarang

Mojokertopos.com, Surabaya – Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Kemenhub memberikan sinyal bahwa mudik lokal boleh dilakukan di wilayah-wilayah aglomerasi.

 

Wilayah aglomerasi di Jatim seperti Gerbang Kertosusilo atau Gresik, Bangkalan, kemudian Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo. “Seperti yang disampaikan oleh Ibu Adita (juru bicara Kemenhub), menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

 

“Untuk masalah perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Nomor PM 13 Tahun 2021) tadi. Yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan, yang pertama adalah wilayah aglomerasi Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo,” imbuhnya.

 

Namun, Dishub Jatim masih melarang mudiklokal atau mudik di wilayah aglomerasi. “Mudik tetap dilarang walaupun di daerah aglomerasi. Kalau substansinya mudik walaupun lokal, tetap dilarang,” ujar Nyono, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jatim, Jumat (9/4/2021).

 

Nyono menegaskan, satu-satunya pengecualian yakni aglomerasi untuk keperluan pekerjaan. “Mudik tetap dilarang. Namun, kalau keperluan bekerja masih bisa jalan kalau aglomerasi,” imbuhnya.

 

Nyono mencontohkan, misal ada seseorang yang bertempat tinggal di Mojokerto, namun bekerja di Kota Surabaya. Hal tersebut masih dibolehkan.

 

“Aglomerasi masih bisa. Tahun yang lalu kan sudah juga dilarang mudik. Perkiraan saya mirip seperti itu (penerapannya),” terangnya.

 

Untuk teknisnya, Dishub Jatim masih menunggu arahan pusat. Namun yang pasti, akan ada penyekatan di perbatasan-perbatasan antarkabupaten atau kota serta perbatasan provinsi.

 

“Untuk titik penyekatan yang jelas ada. Seperti di Bojonegoro, Ngawi, Banyuwangi. Itu kewenangan Polda, ada sekitar 8 titik,” imbuhnya.

 

Menurut Nyono, sanksi kepada mereka yang nekat mudik yakni akan disuruh putar balik. Peran Dishub Jatim sendiri, lanjut Nyono, akan bersama petugas untuk turun ke jalan untuk mendampingi aparat yang melakukan pengecekan arus mudik.(Yus)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *