Kasus Roti Mawar Puti, Bakal Ditindaklanjuti Penyidik Reskrim Polres Mojokerto

Kasus Roti Mawar, Bakal Ditindaklanjuti Penyidik Reskrim Polres Mojokerto
Kasus Roti Mawar, Bakal Ditindaklanjuti Penyidik Reskrim Polres Mojokerto

Mojokertopos.com : Rombongan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barracuda Hadi Purwanto ST, SH, pada hari Kamis (16/2/2023) bersama sekitar 20 Anggotanya mendatangi kantor Polres Kabupaten Mojokerto untuk melakukan Audensi kepada Kapolres Mojokerto terkait laporan terhadap PT Bunga Jaya Jati Bintang produsen roti yang di duga tak memiliki ijin edar, yang telah delapan bulan lebih berhenti.

 

Sesuai pantauan media ini rombongan anggota LSM tersebut memulai memenuhi ruang tunggu sekitar pukul 10.00 siang, rombongan LSM Barracuda tiba di Polres Kabupaten Mojokerto dan langsung ke ruang eksekutif Polres Mojokerto. Namun sayang, Audensi yang semula bersama dengan AKBP Wahyudi S.I.K, M,H sehubungan Kapolres ada kegiatan Isra Miroj akhirnya diarahkan ke bagian Satreskrim ditemui Penyidik Senior Iptu Deny didampingi dua Penyidik yang menangani kasus tersebut Bripka Angga dan Bripka Miftah di ruang Rapat Satreskrim Polres Mojokerto.

 

Selesai Audensi dengan Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto sekitar 1 Jam bersama enam Anggotanya , Hadi Purwanto Ketua LSM Barracuda Indonesia kepada puluhan wartawan yang setia menunggunya mengatakan, sebenarnya Kedatangannya bersama rombongan ke Polres Kabupaten Mojokerto ada janji beraudensi dengan Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi, bertujuan ingin menanyakan perkembangan laporan perkara pada Senin, 13 Juni 2022 lalu tentang kasus Roti Mawar.

 

Menurut mantan Pemimpin Redaksi Global Realita ini, PT Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto sesuai pantauan dan pengkajiannya yang cukup panjang telah mengedarkan roti yang diduga diantaranya tidak memiliki izin, tidak tercantum tanggal kadaluarsa, tidak punya izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan sejumlah pelanggaran lainnya yang bisa membahayakan siapapun yang mengkonsumsinya, utamanya rawan untuk anak-anak.

 

” Sesuai temuan dan kajian kami setidaknya ada 29 jenis roti merk BMP produksi PT Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto, yang beberapa diantaranya diduga tidak memiliki izin dan pemalsuan izin. Saat kami tracking, ditemukan ada ketidaksesuaian, dari 29 jenis roti, ini tidak terdaftar di database BPOM. Bahkan satu ijin di buat untuk 14 produk,” ungkap sosok Pengacara ini.

 

Aktivis senior yang biasa disapa Hadi Gerung ini menyampaikan, bahwa telah ada sekitar Delapan bulan lebih perkara ini dalam penanganan Polres Mojokerto, namun hingga saat ini Polres Mojokerto belum memberikan kepastian hukum dengan menyimpulkan ada atau tidaknya peristiwa pidana dan ada tidak tersangka atas kasus yang dilaporkan LSMnya.

 

“Kami ingin kepastian dalam perkara yang kami laporkan, kalau memang dihentikan penyelidikannya mohon diterbikan surat penghentian penyelidikan, dan kalau di teruskan ya perkembangnya sampai dimana, karena perkara ini sudah delapan bulan lebih” jelas Hadi Gerung

 

Dia dan anggotanya berharap, ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan dinas terkait terhadap pelaku pidana kasus ini. Sebab, urusan pangan tersebut menyangkut kemaslahatan masyarakat juga sangat erat dengan kesehatan dan masa depan anak-anak.

 

“Kasihan masyarakat luas dirugikan jadi objek perdagangan ilegal. Jelas hukumnya bahwa segala produk pangan sebelum edar, harus ada ketentuan yang wajib dilengkapi berupa izin-izin yang diharuskan lengkap. Karena jika tidak ada izin, dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan manusia, utamanya generasi muda, anak-anak dan Lansia” ujarnya.

 

Penyidik dari Polres Mojokerto, Aiptu Deny dan Bripka Angga yang menemui Audensi LSM Barracuda, menyampaikan, pihaknya memohon waktu terkait penanganan kasus roti bermerk Bunga Mawar Puti ini. Penyidik senior yang berperawakan tinggi besar ini mengakui kasus seperti ini baru pertama kali ditangani Polres Mojokerto dan pihaknya siap untuk menindak lanjutinya selain telah mendatangi pabrik roti Mawar Puti, dalam waktu dekat berjanji akan memborong roti produk ini dan segera akan ke Jakarta untuk mengecek perijinan yang dipunya pabrik roti ini.

 

“Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Tracking tidak bisa kami jadikan alat bukti dan BPOM Surabaya sedang mengalami kendala. Kami tidak menghentikan perkara laporan dari LSM Barracuda, selain Tim Penyidiknya sudah pernah menyelidiki di pabrik roti yang bermasalah ini, pasti dalam waktu dekat akan membeli roti produk Mawar Puti dan segera ke Jakarta selidiki Ijinnya. Tolong bersabar, pasti kami tindak lanjuti kasus ini dan kami mohon waktu karena kasus yang kami tangani sangat banyak sebulan tiap penyidik menagani tujuh hingga sepuluh kasus teman-teman LSM dan Pers bisa membayangkan kesibukan setiap Penyidik disini” Ungkap Aiptu Deny. (Tik)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *