Ketua LSM LPR Laporkan Kades Temon, Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Hibah Senilai 2,3 M

oleh
oleh
Ketua LSM LPR Laporkan Kades Temon, Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Hibah Senilai 2,3 M
Ketua LSM LPR Laporkan Kades Temon, Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Hibah Senilai 2,3 M
banner 468x60

Mojokerto, mojokertopos.com : Ketua LSM LPR (Lembaga Pemberdayaan Rakyat) Kabupaten Mojokerto, H. Machrodji Mahfud, setelah menang berdebat dengan Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto langsung melaporkan dengan mode Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat hibah tanah senilai 2,3 miliar yang diduga kuat melibatkan Kepala Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Sunardi. Pengaduan tersebut disampaikan dalam kegiatan press rilis yang digelar di Kafe WKK, Jalan Raya Empunala, kota Mojokerto, Jumat (2/1/2025) sore.

 

banner 336x280

Dalam keterangan Persnya kepada awak media, Machradji didampingi Wakil Ketua PWMR Suanang menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya berawal dari adanya Surat Pernyataan Hibah tertanggal 1 November 2021 yang dibuat oleh salah satu ahli waris dari 4 ahli waris bernama Sairojin yang didukung dan dibantu surat menyuratnya untuk dibuat sertifikat oleh Kades Temon Sunardi.

 

Surat hibah tersebut diduga dibuat tanpa melibatkan serta tanpa persetujuan ahli waris lainnya, namun justru dikuatkan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Temon. Menurut Tim Sukses Gus Barra ini, objek tanah yang disengketakan merupakan harta warisan almarhum Supi’i, yang meninggalkan empat orang ahli waris, yakni istri almarhum Mak Tin, beserta tiga anak bernama Sairojin, Maimanah dan Suyitno.

 

“Faktanya, surat pernyataan hibah tersebut hanya dibuat oleh satu ahli waris tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris lainnya yang semuanya bisa lancar akibat pemalsuan surat yang dibuatkan Kepala Desa Temon Sunardi” tegas Ketua LSM senior ini.

 

“Padahal, menurutnya surat itu digunakan sebagai dasar pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ungkap Machradji di hadapan puluhan wartawan. Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut telah terbit. Namun hingga kini, sertifikat tersebut masih ditahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyusul adanya keberatan dan protes dari ahli waris lainnya. Machradji menilai, penguatan surat hibah yang dibuat secara sepihak tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.

 

“Kami menduga terdapat unsur kolusi antara Kepala Desa Temon dengan salah satu ahli waris, guna menguasai objek warisan secara melawan hukum atau tanpa hak dan ini Kepala Desa Temon harus bertanggung jawab,” tegasnya.

 

Atas dasar itu, LSM LPR mendesak Polres Mojokerto untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan profesional, demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh ahli waris,” pungkas Wakil Penasehat PWMR ini.(Tik)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.