Kunjungan Kerja DPRD Kota Mojokerto

MOJOKERTO – MP : Penyediaan peta skala rinci untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dirasa sangat sulit, demikian disampaikan oleh Harlistyati, Kepala Bappeda Kota Mojokerto. “Kami telah mengajukan permohonan peta skala rinci kepada BIG dan LAPAN, namun peta yang diberikan kepada kami adalah peta Tahun 2012,” tandasnya.
    
Selain itu, pihaknya menyampaikan pula bahwa Kota Mojokerto mengalami kendala dalam penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) khususnya alokasi untuk RTH publik sebanyak 20 persen dikarenakan keterbatasan lahan yang dimiliki oleh Kota Mojokerto.
    
Hal tersebut mengemuka pada kunjungan kerja DPRD Kota Mojokerto yang diterima oleh Kepala Subdit Tata Ruang, Mia Amalia, PhD dan Kepala Subdit Informasi dan Sosialisasi, Santi Yulianti, SIP, MM beserta staf, di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, (04/11). Kunjungan DPRD Kota Mojokerto ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait dengan penyediaan peta skala rinci untuk RDTR, penyediaan kebutuhan RTH kota, serta batas ketinggian bangunan dalam RTRW. Peserta yang turut hadir yakni Abdullah Famani, wakil ketua DPRD Kota Mojokerto, Anis Satriyo Budi, Ketua Komisi II Kota Mojokerto, Bappeda Kota Mojokerto, dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Mojokerto.
    
Pemenuhan RTH Kota Mojokerto sebesar 30 persen dari luas wilayah merupakan target yang harus dicapai dalam waktu 20 tahun, dan Pemkot Mojokerto harus dapat menyediakan lahan untuk pemenuhan RTH tersebut.
    
“Penyediaan lahan demi memenuhi kebutuhan tersebut dapat merujuk kepada Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum,” ungkap Mia. Lebih lanjut, Pemerintah Kota Mojokerto dapat melakukan pembelian tanah privat untuk dijadikan RTH dengan pemberian kompensasi, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum.
    
Peruntukan dalam RTRW menganut asas dominasi, karena itu peruntukan RTH di Kota Mojokerto ini perlu dirinci dalam RDTR. Dengan demikian, pada lahan yang diperuntukkan sebagai RTH dalam RTRW masih dimungkinkan adanya kegiatan lain sesuai dengan Permen PU No.20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi, yaitu dengan ketentuan: (1) Tetap menganut asas dominasi dengan proporsi 70:30; dan (2) Kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan kegiatan utama dengan mempertimbangkan ketentuan zonasi berupa kegiatan yang diizinkan (I), diizinkan bersyarat (B), diizinkan terbatas (T), dan terlarang (X).
    
Pada RTRW Kota Mojokerto tercantum bahwa batas ketinggian bangunan dibatasi hingga lantai 6, sehingga jika ada bangunan melebih batas ketinggian tersebut akan melanggar RTRW yang sudah disusun. Perubahan batas ketinggian bangunan yang telah tercantum dalam RTRW hanya dapat dilakukan pada saat PK RTRW Kota Mojokerto Tahun 2017.
    
Mia menjelaskan bahwa penentuan batas ketinggian tidak hanya didasarkan pada faktor KKOP, melainkan juga daya dukung dan daya tampung lahan, termasuk di dalamnya terdapat faktor geologis tanah dan hidrologis air tanah. Jika dirasa memang batas ketinggian tersebut tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi dan tuntutan investasi, disarankan untuk dilakukan kajian terlebih dahulu untuk menentukan batas ketinggian maksimal yang sesuai, tentu saja dengan mempertimbangkan aspek-aspek lain untuk kemudian dapat diajukan pada saat PK RTRW Kota Mojokerto. Pemerintah Kota Mojokerto harus mempertahankan kualitas Perda RTRW, mulai dari tahap penyusunan berupa pengawalan terhadap proses penyusunan RTRW hingga tahap implementasi dan pengendalian pemanfaatan ruang. (Tik/Adv)

Berita Majalah Mojokerto Pos Edisi 011, November 2014 :

Kunjungan Kerja DPRD Kota Mojokerto
Sutiyoso: Asal Penuhi Syarat, Silakan Bubarkan FPI
60 Pebisnis Rusia Incar Proyek Unggulan Jokowi
Dikhawatirkan Khianat, PDIP Persoalkan Menteri ESDM yang Kader PKS
Menteri Susi Ternyata Pernah Jadi Buronan Polisi
Tak Hanya Akting Laga, Joe Taslim Akan Bernyanyi
Bantuan Handtraktor Diduga Dipungli
Baju Jokowi, Kritikus Mode:Tak Kelihatan Kampungan

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *