Mojokertopos.com : Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Djawa Dwipa beberapa hari ini mendampingi Mahfudi warga Dusun Ngrayung, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo kurban Leasing Dump Truk yang ditarik tanpa prosedur yang benar.
Saat Jumpa Pers, Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H., menerangkan, bahwa kurban Mahfudi menjadi terlapor dalam dugaan kasus tindak pidana pasal 36 undang-undang Fidusia atau jaminan tentang Fidusia pada bulan Maret 2024 yang lalu.
“Kasus ini bermula saat Bapak Mahfudi dilaporkan oleh Adira Finance Mojokerto pada 25 Februari 2024. Ini adalah masalah klasik dan mudah-mudahan bisa jadi pelajaran untuk masyarakat yang lemah hukum saat menjadi objek yang dibenturkan ke hukum langsung,” ujar Hadi, Minggu (28/7/2024) di Kantor LBH Djawa Dwipa.
Aktivis yang biasa disapa Hadi Gerung ini saat itu menerangkan, bahwaj awal mulanya Pak Mahfudi ini niatnya menolong Pak Mulyadi yang istrinya merupakan adik kandungnya untuk memakai atas nama dirinya dalam proses kredit di Leasing Adira.
“Namun di angsuran ke-11, Adiknya ini tidak bisa membayar cicilan hingga nunggak 3 bulan. Kemudian Pak Mahfudi ini sudah mengundang Pak Daniel Manager Adira Finance Mojokerto untuk mengambil dump truck Pak Mulyadi. Entah kenapa saat bertemu di rumah Pak Mahfudi, Pak Daniel ini enggan menarik dump truck tersebut padahal sudah nunggak 3 bulan,” ucap Hadi.
Menurut Ketua LKH Barracuda ini, disitu permasalahan mulai menimpa Pak Mahfudi, pasalnya Dump Truck tersebut diover kredit Pak Mulyadi ke Pak Trimo warga Dawarblandong dan tidak diangsur Pak Trimo ke Adira Finance sehingga Pak Mahfudi dilaporkan oleh Adira Finance.
“Padahal faktanya pihak Adira Finance sudah tau masalah ini, lha tanpa etika tanpa ada pemberitahuan maupun peringatan apapun, Pak Mahfudi yang merupakan seorang petani lugu langsung dilaporkan dan dipaksakan mengakui perbuatannya,” ungkap Hadi.
“Lha wong kurban Mahfudi tidak dapat arsip Fidusia. Kita akan pukul balik leasing tersebut terkait laporan leasing ke Polsek Prajuritkulon,” jelas Hadi dengan geram.
Hadi juga berpesan terhadap Kapolsek Prajuritkulon, mohon dalam menangani perkara diniati dengan ibadah, kalau main-main pihaknya akan menabrak Kapolsek Prajuritkulon.
Saat ditanya media ini tentang target dari pembelaannya terhadap kliennya Mahfudi, Calon Master Hukum Jebolan Universitas Erlangga ini cukup tegas dan mengejutkan dan tidak mau laporan di Polres namun langsung ke Mapolda Jatim.
“Target dari surat terbuka di media ini, kami memberikan waktu 2 kali 24 jam kepada Pak Trimo selaku penerus Over Kredit Pak Mahfudi untuk menyerahkan Dump Truck itu baik-baik ke Pak Mahfudi atau dititipkan ke kantor LBH Djawa Dwipa. Jika tidak diserahkan, hari Selasa kami akan laporkan balik ke Polda Jatim,” tegas Hadi Gerung.
Saat dikonfirmasi bersama-sama media via telepon selulernya, Adik Mahfudi Mulyadi yang diduga Terima Duit 65 Juta dari Trimo menerangkan, proses kredit Dump Truck atas nama Mahfudi telah ia over kredit ke Rusnadi/Trimo dan itu juga sudah sepengetahuan leasing.
“Karena saya kesulitan membayar angsuran sehingga saya over kreditkan dengan surat perjanjian dari Pak Trimo. Dalam perjanjian itu, Pak Trimo bersedia membayar angsuran ke pihak Finance tiap bulannya dan apabila terjadi kemacetan kredit maka resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pak Trimo,” terang Mulyadi, Minggu (28/7/2024) melalui sambungan seluler.
Dijelaskannya, ia mengakui proses over kredit kepada Pak Trimo tidak melibatkan Pak Mahfudi dan tidak menggunakan jasa notaris dalam proses over kredit.
“Saya memang tidak tau hukum, meskipun Pak Mahfudi tidak saya libatkan dalam proses over kredit tapi saya yakin Pak Mahfudi pasti tau. Saya memakai atas nama Pak Mahfudi karena nama saya diblacklist Bank Indonesia,” tandas Mulyadi. (Tik/Adv)