Mantan Anggota Dewan Kota Sebut LSM Menghasut, Digruduk Aktivis dan Disomasi

Mojokerto – mojokertopos.com : Mantan Anggota DPRD Kota Mojokerto (RM) yang kini menjabat Kepala Sekolah MI di seputar Randegan Kota Mojokerto menyebut LSM adalah Lembaga Suka Menghasut, Hadi Purwanto sang pemilik beranda tegas mengambil sikap. aktivis yang akrab disapa Hadi Gerung selaku Direktur Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa mengantarkan surat somasi pemberitahuan kepada Kepala Sekolah MI tersebut dikantornya pada Jumat (21/2/2025)

 

Seorang Kepala Sekolah MI di Kota Mojokerto Menyebut LSM adalah Lembaga suka menghasut, Hadi Purwanto tegas mengambil sikap. Ia menegaskan, dalam surat somasi pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa Senin tanggal 24 Februari 2025 pihaknya bakal melaporkan RM yang merupakan seorang Kepala Sekolah MI di Kota Mojokerto pada pihak berwajib agar mendapat pelajaran dan ganjaran setimpal.

 

“RM diduga sengaja menyerang kehormatan atau nama baik di postingan video #Tilik_Desa #Pemdes_Tampungrejo di akun tiktok Hadi Purwanto (@purwanto2270). Jadi RM pada tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 7 pagi memberikan komentar ‘Golek Alem. Desa itu Kadesnya dan perangkatnya dibayar ganjaran, stempel aja dibawa ke sawah. Yg penting kerjaan beres. Jangan terhasut. Kalo ini orang LSM. Berarti LSM yang Lembaga Suka Menghasut’,” ungkap Hadi Purwanto, Jumat (21/2/2025) didepan Sekolah milik RM di Jalan Sekarputih Nomor 448, Kota Mojokerto.

 

Namun anehnya, lanjut Hadi, komentar RM tersebut diduga telah dihapus oleh RM karena saat jam 4 sore dicek kembali sudah tidak ada komentar RM tersebut. “Jika tidak ada permintaan maaf dan penjelasan dari RM sebelum tanggal 24 Februari 2025, maka kami akan membawa perkara ini ke Dirressiber Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran UU RI 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 4 dan 6,” tegas Hadi Purwanto.

 

Pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum karena itu menyangkut marwah nama baik kami. Lepas konteks salah atau benar nanti penyidik yang akan melakukan pembuktian. “Toh, kalau memang komentar RM itu benar, mengapa komentar pagi hari tapi sore hari dihapus. Terkait RM memakai 3 penasihat hukum, biarpun kami memiliki puluhan praktisi hukum, cukup saya saja yang menghadapi ini semua,” tegas Hadi Gerung akhiri Konferensi Persnya.

 

Saat diklarifikasi, Nur Kholik, S.H. selaku Kuasa Hukum RM menegaskan, terkait adanya surat pemberitahuan dari Barracuda, pihaknya bakal diskusikan hal ini ke RM untuk mencari solusi terbaik. “Klien kami mau minta maaf atau tidak kami belum tau. Termasuk alasan klien kami menghapus komentar tersebut kami juga belum mengetahui alasannya. Yang jelas jika Barracuda mau membuat laporan polisi ke Dirressiber Polda Jatim kami mempersilahkan. Nanti tinggal kita buktikan memenuhi unsur atau tidak dan akan ada upaya hukum juga yang bakal kita tempuh untuk melawan,” terang Nur Kholik, S.H. didampingi Lowyer Hadi Subeno. (Tik)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *