Nasib Kades Temon Diujung Tanduk, Kini 3 Tokoh Warganya Mulai Bersaksi

Nasib Kades Temon Diujung Tanduk, Kini 3 Tokoh Warganya Mulai Bersaksi
Nasib Kades Temon Diujung Tanduk, Kini 3 Tokoh Warganya Mulai Bersaksi

Mojokertopos.com : Satreskrim Polres Mojokerto kembali menunjukan kinerja yang luar biasa dalam penanganan perkara dugaan kegiatan pertambangan ilegal yang berada di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan. Hal ini dibuktikan pada Selasa (8/10/2024) Pukul 09.00 WIB, Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Ketua Umum Barracuda Indonesia kembali mendatangi Gedung Satreskrim Polres Mojokerto Lantai 2 Ruang Unit Tipidter dalam rangka memenuhi panggilan pihak penyidik untuk dimintai keterangan tambahan selaku Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : B/4248/X/RES.5.5./2024/Satreskrim Polres Mojokerto tanggal 4 Oktober 2024 dalam Kasus Pertambangan Ilegal yang dilakukan Kades Temon, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.

 

Pemeriksaan lanjutan tersebut adalah yang kedua kalinya bagi Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Pelapor setelah sebelumnya telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada hari Jumat (27/9/2024) yang lalu terkait dugaan tindak pidana pertambangan dan lingkungan yang dilakukan seorang oknum Kepala Desa (aktif) berinisial (NAR) yang juga dikenal merupakan suami salah seorang anggota DPRD ternama di Kabupaten Mojokerto bahkan pernah mencalonkan Wakil Walikota Mojokerto.

 

“Hari ini Kami diperiksa dan dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi BAP sebelumnya. Kami dicerca 10 pertanyaan saat pemeriksaan tadi. Dalam keterangan tambahan tersebut, Kami menyampaikan 4 (empat) saksi yaitu 1 (satu) saksi tokoh masyarakat Desa Temon, 2 (dua) saksi warga Desa Temon dan 1 (satu) saksi warga di luar Desa Temon,” terang Hadi saat memberikan klarifikasi kepada awak media di kantornya, Pada Selasa siang (8/10/2024).

 

Aktivis senior Hadi Gerung ini menerangkan dan berharap dengan tambahan 4 (empat) saksi ini, pihak penyidik tidak ragu lagi untuk menetapkan KADES NAR sebagai tersangka. Karena menurutnya, dari awal perkara ini sebenarnya sudah terang benderang dan kini dengan adanya keterangan tambahan hari ini, perkara ini sudah sangat terang benderang sekali.

 

“Kami berharap dalam waktu yang tidak cukup lama, pihak Satreskrim Polres Mojokerto berani dan tegas untuk menetapkan KADES NAR sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pertambangan dan lingkungan yang Kami laporkan ini. Menurut Kami, hari ini kasus sudah sangat terang sekali. Dan Kami mewakili masyarakat, berharap Satreskrim Polres Mojokerto mampu menunjukan kinerja yang profesional, transaparan dan akuntabel dalam penanganan perkara ini untuk menjawab kepercayaan masyarakat kepada polri yang menurun drastis saat ini,” harap Hadi Gerung sapaan akrabnya mengakhiri konfirmasinya.

 

Kasus yang viral dan ramai diberitakan puluhan media sebelumnya, bahwa Hadi Purwanto telah melaporkan “NAR”, seorang kepala desa (aktif) di Kecamatan Trowulan kepada Kapolda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024 terkait dugaan pidana pertambangan ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Adapun kegiatan pertambangan Galian C ilegal yang dilakukan oleh Kades NAR berlokasi di Dusun Kepiting di Desanya sendiri yang dia pimpin di Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, yang terbukti dalam perijinan di Pemerintah Kabupaten Mojokerto jelas tidak ada ijin namun Kades Temon dengan beraninya dan terang benderang terbukti telah beroperasi dan melakukan pertambangan tanpa ijin.

 

Perlu diketahui laporan kasus terhadap Kades NAR ini ditangani dengan serius dan boleh dibialang direspon cepat oleh Kapolda Jatim dan ditindaklanjuti dengan Surat Kapolda Jawa Timur dengan Nomor : R/7724/VIII/WAS.2.4/2024/Itwasda tanggal 29 Agustus 2024 kepada Kapolres Mojokerto. Dan selanjutnya Satreskrim Polres Mojokerto menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/887/IX/RES.5.5/2024/Satreskrim tanggal 13 September 2024.

 

Namun sayangnya entah karena kesibukan atau belum punya kepastian. Saat dikonfirmasi media ini tentang perkembangan dan kapan Kades NAR dijadikan Tersangka(Tsk) Kapolres Mojokerto dan Kanit Tipiter Polres Mojokerto belum merespon pesan whatsaap media ini meski sudah jelas terbaca. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama yang menangani langsung penyidikan kasus uni juga belum merespon pesan whatsapp media ini meskipun pesan media ini terkait status Kades NAR, catatan digital konfirmasi sudah diterima dan telah dibaca alias telah centang biru. (Tik/Adv)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *