Mojokertopos com : Pemerintah Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu Diduga keras terbukti Palsukan Tanda Tangan LPJ Dana Desa 2022. Fakta terbaru berhasil diungkap Pelapor Hadi Purwanto terhadap dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh 4 Perangkat Desa Kedunglengkong semakin menguat.
Novum tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan mesin pengering box dryer kapasitas 3 ton tipe gas LPG seharga Rp 100 juta dan pembuatan pangan lestari senilai Rp 17,8 juta.
Fakta mengejutkan tersebut terjadi setelah pihaknya melaporkan 4 perangkat Desa Kedunglengkong dan 3 orang penyedia di Polres, Hadi Purwanto menerima kunjungan Direktur UD. Bina Mulya di kantornya yang beralamatkan di Dusun Banjarsari, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, pada Kamis (13/06/2024).
Saat dikonfirmasi medianini, Pelapor Hadi Purwanto membenarkan, bahwa kemarin Kamis, Pak Budianto selaku Direktur UD. Bina Mulya telah memberikan pengakuan yang menguatkan laporan masyarakat Desa Kedunglengkong dengan tanda tangannya dipalsukan.
“Kami yakin perkara ini muncul kerugian negara karena dua alat bukti terpenuhi. Buktinya kemarin ada nota pembelian Rp 100 juta padahal menurut katalog dan bukti chat ke penyedia pengering padi harganya hanya Rp 69 juta,” jelas Hadi, Jumat (14/6/2024) di kantornya.
Menurutnya,Tanda Tangan Budianto yang diduga dipalsukan Pemdes Kedunglengkong, Dugaan ini didukung pengakuan Pak Budianto selaku Direktur UD. Bina Mulya bahwa ia tidak pernah tanda tangan. Dulu ia hanya dimintai stempel dan nota kosong oleh Kepala Dusun Lengkong.
Hadi juga meyakinkan bahwa Fakta sudah jelas, ada dugaan pemalsuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Kedunglengkong tahun 2022 terkait pengadaan Mesin Pengering Box Dryer senilai 100 Juta.
“Kemudian bukti yang ketiga, disini jelas dalam rencana anggaran biaya harusnya ada pembelanjaan pupuk NPK Mutiara senilai pembelanjaan Rp 1 juta, dan pupuk ZA senilai pembelanjaan Rp 800 ribu,” ujar Hadi.
Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta tidak ada pembelanjaan pupuk padahal harusnya ada pembelanjaan pupuk daun dan buah senilai Rp 719 ribu, pupuk ponska senilai Rp 800 ribu, dan pembelanjaan obat pestisida, fungisida, dan herbisida senilai Rp 1,5 juta dan berbagai bibit pertanian, yang ada hanya belanja pupuk kompos.
“Nah di dalam nota ini tidak pernah ada namanya pembelian materi tadi sesuai rencana anggaran biaya. Yang ada hanya pembelian pupuk kompos. Setelah kita konfirmasi ke Pak Budianto, bahwa tokonya ini tidak pernah menjual pupuk kompos, polibag, termasuk material bibit cabe, terong, tomat dan yang ditulis di nota,” tegas Hadi.
Hadi menegaskan, dengan bukti yang terang benderang dan menyangkut hajat hidup orang banyak menyangkut penyalahgunaan uang negara dan upaya pemberantasan korupsi maka pihak Penyidik Polres Kabupaten Mojokerto harus segera bergerak dan memberikan tindakan pada para pelaku korupsi.
“Semestinya pihak Polres Mojokerto itu tidak pakai lama untuk melakukan tindakan tegas dan terukur dalam menangani kasus korupsi di Desa Kedunglengkong ini,” Tegas Hadi Gerung.
Anehnya, Saat dikonfirmasi media, Sekretaris Desa Kedunglengkong, Saptina Wulansari, S.Pd. mengaku tidak mengetahui persoalan kasus ini dan mempersilahkan konfirmasi pada PJ. kades Kedunglengkong dan Sang Kades pun sering tidak di kantornya
“Mohon maaf saya tidak tahu. Saya sedang ada kegiatan yang tidak bisa saya tinggalkan, silahkan bertanya ke Pak Kusnadi selaku Pj Kepala Desa Kedunglengkong,” ujar Saptina singkat sambil berlalu.(Tik)