Pemerintah Terapkan PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

Jakarta- mojokertopos.com: Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat pada 11-25 Januari 2021.

Hal ini berlaku ke semua daerah di Indonesia,

khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif Covid-19 yang terus meningkat.

 

“Pemerintah memutuskan bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui Video Conference yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara Jakarta, Rabu (06/01).

 

Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

 

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

 

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya.

 

Dengan begitu diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.

 

Ia menambahkan pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.

 

Pelaksanaan PSBB secara ketat juga mengatur masalah:

1. Work From Office (WFO) menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%

2. Kegiatan belajar mengajar masih akan daring

3. Sektor kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan

4. Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

5. Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan roda transportasi diatur lebih jauh.

“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, tapi seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya.(tim)

Leave a Reply

Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124