Jombang – Jaringan pengedar sabu yang sebelumnya menjual narkoba jenis pil dobel L ke dua pemuda Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Garry Purnomo (25) dan Yoyok (23), tertangkap.
Pengedar tersebut ialah Ade Irawan (32) warga Dusun Sugihwaras, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang. Ade, ditangkap di Desa Bandung, pada Selasa (5/1) sekitar pukul 16.40 WIB.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas menjelaskan, tersangka Ade ditangkap karena ada pengakuan dari Garry (tersangka sebelumnya) yang mengaku ia mendapatkan Pil dobel L dari dirinya.
“Sehingga kami melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 790 butir pil dobel L, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 165 ribu,” ucap Yogas pada Rabu (6/1/2021).
Kemudian saat di interogasi, Ade mengaku bahwa ia telah mengedarkan pil dobel L kepada tersanga lain yaitu Garry dan teman temannya yang lain dengan cara menjualnya.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya, Satu buah botol plastik yang di dalamnya berisi 15 plastik klip dengan isi masing masing 50 butir pil dobel L dan 4 plastik klip berisi masing masing berisi 10 butir pil dobel L dan total jumlh 790 butir pil dobel L, dua plastik klip masing masing berisi 10 dan 4 butir pil dobel L total 14 butir pil dobel L,” terangnya.
Atas perbuatannya ini, Ade tersandung Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena telah mengedarkan sediaan farmasi.
“Penyelidikan akan tetap berlanjut guna menemulan jaringan pengedar lainnya,” tukasnya. (ang)