Pemkab Mojokerto Gelar Undian Berhadiah untuk Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Pemkab Mojokerto Gelar Undian Berhadiah untuk Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Pemkab Mojokerto Gelar Undian Berhadiah untuk Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Mojokerto, Mojokertopos.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program inovatif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tahun ini, Pemkab Mojokerto menyiapkan undian berhadiah dengan berbagai doorprize menarik sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh membayar kewajiban tepat waktu.

Hadiah yang diperebutkan cukup beragam, mulai dari sepeda motor, televisi, kulkas, mesin cuci, sepeda gunung, hingga hadiah hiburan lainnya. Semua hadiah tersebut khusus dipersembahkan sebagai penghargaan kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Drs. Ardi Sepdianto, M.Si. menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam perjanjian nomor 134.4/65/PKS/416-011/2024 dan nomor 120.23/378/011.3/PKS/2024.

“Undian ini bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Dengan adanya hadiah, kami ingin memberikan motivasi tambahan agar masyarakat semakin tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotornya,” ungkapnya, Selasa (26/8/2025).

Menurut Ardi, mekanisme undian akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Setiap wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu akan otomatis mendapatkan nomor undian. Proses pengundian dilakukan secara terbuka, disaksikan pejabat daerah, aparat terkait, serta perwakilan masyarakat.

Selain itu, Bapenda terus melakukan inovasi layanan untuk mempermudah masyarakat. Saat ini, pembayaran pajak sudah bisa dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti mobile banking, marketplace, hingga loket desa/kelurahan.

“Pada 28 Agustus 2025 nanti, Bapenda juga membuka layanan Mutasi Subjek/Balik Nama, Mutasi Objek/Pemecahan atau Penggabungan, serta Pembetulan dan Pengaktifan SPPT PBB-P2. Kami ingin menyampaikan pesan bahwa taat pajak itu membanggakan. Tidak hanya berkontribusi pada pembangunan, tetapi juga membuka peluang mendapatkan hadiah menarik. Semakin cepat masyarakat membayar pajak, semakin besar kesempatan ikut undian,” tambah Ardi.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa sebelumnya menyatakan optimistis pendapatan asli daerah (PAD) tetap meningkat meski tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak dinaikkan.

Pada Perubahan Anggaran Keuangan (P-APBD) 2025, Pemkab Mojokerto memproyeksikan kenaikan PAD sebesar Rp 29,7 miliar, termasuk kontribusi pajak daerah yang tren pertumbuhannya mencapai Rp 9,468 miliar.

“Pajak Kabupaten Mojokerto tahun ini tidak naik, dan kami tidak khawatir. Insya Allah PAD tetap naik,” ujar Gus Bupati.

Berdasarkan pemetaan potensi, sektor pajak maupun retribusi yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) diproyeksikan mampu mendongkrak realisasi PAD tahun 2025 dari Rp 823,717 miliar menjadi Rp 853,481 miliar.

“Kami optimis, meski tanpa menaikkan tarif PBB tahun ini, target PAD Kabupaten Mojokerto tetap tercapai,” tegas Bupati. (Den/Adv)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *